PDP 03 merupakan bayi berusia 1 tahun asal Kei Besar.
Langgur, suaradamai.com – Kasus corona di Maluku Tenggara muncul lagi setelah seorang perempuan berusia 47 tahun ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau PDP 02 pada 11 April lalu.
Pasien asal Kecamatan Hoat Sorbay itu saat ini sedang dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
“Telah dilakukan Pemeriksaan RDT tahap kedua 18 April 2020. Hasil pemeriksaan RDT-nya negatif,” ungkap Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Malra dr. Ketty Notanubun dalam Konferensi Pers, Sabtu (25/4/2020) di Media Center, Kantor Bupati Malra.
Menyusul PDP 03, yang adalah bayi laki-laki berusia 1 tahun asal Kecamatan Kei besar. Ia ditetapkan sebagai PDP pada 22 April 2020. PDP 03 juga sedang dirawat di RSUD Karel Satsuitubun Langgur.
PDP 03 melakukan kontak erat dengan pelaku perjalanan asal Dobo yang menumpangi KM. Ngapulu pada 14 April 2020. Tim kesehatan melakukan pemeriksaan RDT tahap pertama terhadap PDP 03 pada 23 April 2020 dan hasilnya tidak ada gejala Covid-19.
Selanjutnya, ada lagi seorang gadis 18 tahun yang beralamat di Kecamatan Hoat Sorbay ditetapkan sebagai ODP 03 pada 23 April 2020. Ia kini dirawat dirawat di RSUD Karel Sadsuitubun Langgur.
ODP 03 memiliki riwayat perjalanan dari Timika, Papua. Telah dilakukan pemeriksaan RDT tahap pertama pada saat ditetapkan sebagai ODP, dan hasilnya negatif Covid-19.
“Tim Gustu Percepatan Penanganan Covid-19 tetap lakukan pemantauan penuh terhadap Satu Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Dua Pasien Dalam Pengawasan (PDP),” ujar dr. Ketty.
Editor: Labes Remetwa
Semua pasien memiliki riwayat perjalanan dari luar daerah dan melakukan kontak dengan pelaku perjalanan.