Vonis Mati untuk Ferdy Sambo, Nelson Simanjuntak: Keadilan Harus di Atas Segalanya

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Nelson Simanjuntak tak terkejut dengan vonis mati itu.


Jakarta, suaradamai.com – Puncak pengadilan terhadap terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, adalah vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Pengadilan yang dipimpin hakim Wahyu Iman Santoso itu berlangsung sejak pagi dan berakhir pada pukul 15.28 WIB dengan hukuman mati. Sesuai agenda, pembacaan keputusan hakim pada hari ini juga untuk istri Sambo, Putri Chandrawathi.

Pengacara keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat, Nelson Simanjuntak tak terkejut dengan vonis mati itu.

Ferdy Sambo bukan saja menjadi otak pembunuhan Yosua Hutabarat, tetapi juga ikut menghalangi proses penyidikan dan tidak berkata jujur selama persidangan. Sambo pun tak rendah hati akui kesalahan.

“Sebenarnya, kasus ini mudah diselidiki. Kan begini. Seorang polisi meninggal di rumah polisi dan dilakukan polisi. Silakan cari tersangkanya. Namun, karena kasus ini menyangkut berbagai dimensi dan kepentingan berbagai pihak, maka proses dan progresnya berbelit-belit,” tutur Nelson kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Kasus ini melibatkan 5 tersangka, 7 penghalang penyidikan, dan 103 orang lain yang ikut diperiksa.

Nelson mengatakan, sejak awal ia mengharapkan majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal atau vonis mati. Menurutnya, Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam melakukan rencana pembunuhan terhadap Yosua Hutabarat.

“Kami berharap hakim yang mulia memberi keadilan seadil-adilnya sesuai Pasal 430 juncto Pasal 338 subsider Pasal 551 KUHP. Tentunya terkait dengan Pasal 10 KUHP kita hukuman mati. Kalau hakim sudah menyatakan semua unsur terpenuhi maka Pasal 10 KUHP layak dijatuhkan,” tambah Nelson Simanjuntak.

Nelson menekankan bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga semua orang sama di mata hukum. Di hadapan hukum, orang pun tak boleh berbelit-belit.

Nelson dan kawan-kawan akan terus mengawal kasus ini hingga PK. Menurutnya, siapapun tak boleh mempermainkan hukum di negeri ini. Yang salah tetap bersalah dan hukum harus tegak berdiri di negeri ini.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Mengapa Program 10 Juta Pohon Kelapa Layak Diperhitungkan untuk Masa Depan Aru?

‎Lewat program 10 juta pohon kelapa, Kepulauan Aru sedang...

Perdana, Distrik Merdey Tertibkan Pedagang yang Gunakan Rumah Dinas sebagai Tempat Usaha

Kesepakatan sewa lahan dan bangunan dicapai dalam rapat lintas...

PWI Teluk Bintuni Ikuti Lomba Gaple HUT ke-23, Siapkan Porwanas 2027

Hampir 600 peserta bertanding di Halaman Coffolice, Bupati buka...

25 Suku Meriahkan Parade Budaya HUT ke-23 Teluk Bintuni

Ratusan Peserta Tampilkan Kekayaan Adat di Rute Klasis hingga...