AMBON- Barnabas Nathaniel Orno Wakil Gubernur Maluku melaporkan salah satu media ke Polda Maluku, Selasa 23/2020), terkait aksi demo Mahasiswa HMI dan GMKI yang di laksanakan di kantor Gubernur Maluku yang menyeret nama Wakil Gubernur Maluku di balik.
“Saya tidak bisa mengvonis siapa yang salah dan siapa yang benar bahwa seakan-akan demo di Kediaman Gubernur adalah rekayasa di atur dari kediaman Wakil Gubernur, bahwa ini dapat merusak hubungan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai Wakil Gubernur sangat menghormati Gubernur.” Ujar Orno
Orno menjelaskan bahwa Saat ini menempuh jalur hukum agar Publik tahu bahwa saya tidak ada dalam konsep yang sesuai pemberitaan, menurutnya saya aturan mempunyai hak jawab namun hak itu bisa saja digunakan atau tidak digunakan.
“Jika media menulis sebuah pemberitaan harusnya wajib melakukan cek and ricek terhadap sumber, di dampingi oleh Penasehat Kuasa Hukum Laurens Latuheru. PH akan menjelaskan tentang UU.” Tegas Orno
Menurut Latuheru sebagai Penasehat Hukum Wagub bahwa masalah Hak bisa saja di gunakan dan bisa juga tidak di gunakan, masalah ini kami melapor ke SPKT Polda Maluku.
“Dikatakannya bahwa” pemilik hak itu juga selaku warga Negara Indonesia memiliki juga hak Hukum, sehingga jika dia menggunakan hak Hukum-nya maka juga tidak ada yang harus melarangnya.” Ujar Latuheru
Latuheru mengatakan bahwa berita yang diberitakan diduga keras adalah berita bohong, pemberitaan bohong itu akibatnya menjadi gaduh karena merasa ada pro kontra, dan itu sangat berpengaruh pada Pemerintahan.
“Sehingga jalur Hukumlah yang ditempuh Wakil Gubernur Orno untuk memgungkap akan hal tersebut, bahwa pihaknya percaya akan penyidik Polri kususnya yang ada di Polda Maluku itu Profesional. Tutup Latuheru (Chintia Samangun)