SKPD akan dievaluasi berdasarkan hasil pengawasan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual.
Tual, suaradamai.com – Pengrajin mobiler dan penjahit lokal di Kota Tual mengeluhkan masih minimnya perhatian pemerintah daerah untuk memberdayakan para pengrajin tersebut.
Menjawab keluhan para pengrajin, Wali Kota Tual, Adam Rahayaan tidak diam. Orang nomor satu di Kota Tual itu langsung menginstrusikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk berbelanja dari pengrajin lokal.
Instruksi itupun tertuang dalam surat edaran Wali Kota Tual nomor 050.13/124 tentang pemberdayaan pengrajin mobiler dan penjahit lokal dalam peningkatan perekonomian Usaha Kecil dan Menengah (UKM) lokal.
“Secara tegas diperintahkan bagi setiap perangkat daerah yang memiliki belanja pengadaan mobiler diwajibkan untuk memilih pengadaan lewat pengrajin lokal yang tersebar pada beberapa tempat di Kota Tual,”
“Jadi pengrajin-pengrajin mobiler lokal yang tersebar di Kota Tual ini yang mengerjakan meja, kursi, lemari, dan lain-lain itu kalau bisa jangan lagi didatangkan dari luar. Kalau bisa OPD yang ingin pengadaan barang-barang tadi itu langsung turun ke pengrajin-pengrajin mobiler yang sudah ada di wilayah Kota Tual ini,” ungkap Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Tual, Moksen Ohoiyuf kepada media ini di ruang kerjanya, Rabu (12/2/20).
Dengan berbelanja di pengrajin lokal, maka uang berputar di Kota Tual dan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat lokal.
Selain mobiler, dalam surat edaran tersebut diperintahkan pula bagi perangkat daerah yang memiliki belanja pengadaan seragam dinas dan sejenisnya diperintahkan dan diwajibkan untuk memilih pengadaan lewat penjahit lokal.
“Jadi dijahit saja di sini. Penjahit-penjahit lokal yang tersebar di Kota Tual ini dimulai dari pasar ada yang di jalur BTN, ada di Kiom, Fiditan, di Wara. Pokoknya yang ada di wilayah Kota Tual ini itu kalau bisa dikasih ke mereka yang menjahit,”
“Jangan lagi dibawa keluar. Jadi kalau bisa dilakukan di sini maka harus dibuat di sini sesuai surat edaran tersebut diperintahkan dan diwajibkan secara tegas kepada pimpinan OPD,” tandasnya.
Dalam surat edaran itu pula, Wali Kota memerintahkan dan menugaskan Dinas Koperasi dan UKM Kota Tual, untuk melakukan fungsi pengawasan dalam melakukan monitoring kepada seluruh OPD dalam kaitannnya dengan pemberdayaan pengrajin mobiler dan penjahit lokal.
“Jadi apakah dinas ini betul mengindahkan dengan membeli atau nenberdayakan penjahit lokal yang ada di sini dan barang-barang mobiler ini dipesan di sini atau tidak. Karena kalau tidak maka menjadi catatan dan bahan evaluasi Wali Kota,” jelas Ohoiyuf. (danielmituduan/tarsissarkol)