Surat edaran ini ditujukan kepada ASN di OPD, tenaga medis, dan tenaga pendidik.
Tual, suaradamai.com – Dalam rangka efektivitas pelaksanaan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) pada semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Tual, Wali Kota Tual mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian lima hari kerja dan jam kerja pegawai negeri sipil.
Surat edaran tersebut diterima media ini dari Kepala Bagian Humas dan Protokoler Kota Tual Muchsin Ohoiyuf di depan Kantor Wali Kota Tual, Senin (3/8/2020).
Surat edaran nomor 060.1/1317 tentang penyesuaian hari dan jam kerja pegawai negeri sipil lingkup Pemerintah Kota Tual itu, didasarkan pada peraturan Walikota Tual nomor 24 tahun 2018 tentang disiplin jam kerja dan disiplin kerja pegawai negeri sipil lingkup Pemkot Tual.
Pemerberlakuan surat edaran ini terhitung mulai 3 Agustus 2020 dengan ketentuan hari kerja dan jam kerja sebagai berikut:
- Untuk Organisasi Perangkat Daerah:
- Hari Senin sampai hari Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIT.
- Hari Senin sampai hari Kamis jam istirahat pukul 12.00 – 14.00 WIT.
- Hari Jumat jam istirahat pukul 11.30 – 14.00 WIT.
- Untuk tenaga medis yang melaksanakan tugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum agar menyesuaikan tugas sesuai jadwal dari unit kerja masing-masing.
- Untuk tenaga pendidik dan murid (Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama) jam kerja tetap disesuaikan dengan Peraturan Walikota Tual Nomor 24 tahun 2018 dan disesuaikan dengan sistem pendidikan nasional.
Editor: Labes Remetwa