Ambon, Suaraadamai.com – DPRD Maluku menilai Gubernur, Murad Ismail dianggap telah melanggar aturan dengan melakukan perombakan birokasi di sisa masa jabatannya.
Penegasan ini disampaikan, Wakil Ketua Komisi I DPRD Maluku yang membidangi Hukum dan Pemerintahan Yantje Wenno saat rapat paripurna penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKP) Gubernur Maluku Tahun 2023 di Baileo Rakyat-Karapan, Senin (22/4/2024).
“DPRD bakal menyurati Menteri Dalam Negeri untuk dibatalkan atau ditinjau kembali pelantikan itu,” kata Wenno.
Menurutnya, perombakan birokasi di penghujung masa kepemimpinan, sangat bertentangan dengan aturan, sebagaimana pasal 71 Undang Undang nomor 10 tahun 2016.
Aturan itu, tambah Wenno, dengan jelas melarang kepala daerah menjelang 6 bulan berakhir masa jabatan tidak diperbolehkan melakukan perombakan birokrasi.
Bahkan surat keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian tanggal 28 Maret 2024 juga pertegas, melarang Gubernur Bupati dan Walikota untuk melakukan perombakan birokasi. Tetapi Murad, selaku Gubernur masih melakukannya.
“Lewat forum ini, Saya minta DPRD secara kelembagaan menyurati Menteri Dalam Negeri, minta agar pelantikan itu dibatalkan atau ditinjau kembali. Karena di daerah lain Mendagri lakukan pembatalan pelantikan. Kenapa Maluku tidak, “tutur Wenno
Perombakan birokasi harus menjadi perhatian DPRD untuk tidak diam. “Saya kira menjadi perhatian kita untuk terjaga jalannya sistem pemerintahan di Provinsi Maluku yang lebih baik,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Gubernur Maluku, Murad Ismail kembali melantik 22 Pejabat Administrator dan Pengawas lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, pada Senin (18/3/2024).
Pelantikan itu, menurut Gubernur dimaknai sebagai transformasi birokrat di tubuh Pemerintahan Provinsi Maluku.
Padahal masa jabatan dengan waktu pelantikan pejabat eselon hanya tersisa 6 hari. Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Murad Ismail Barnabas Orno akan mengakhiri masa jabatan mereka, pada Rabu 24 April 2024.