Menurut keterangan Heatubun, Dinsosda Malra masih berhutang kepada dirinya sebesar Rp16 juta.
Langgur, suaradamai.com – Warga Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Yus Heatubun memberikan ultimatum kepada Dinas Sosial Daerah (Dinsosda) setempat, agar segera melunasi utang yang tersisa.
Hal tersebut ia sampaikan menyusul pembayaran Rp35 juta dari Rp51 juta utang Dinsosda Malra tahun 2024 yang dilakukan oleh mantan bendahara berinisial SL.
Ironisnya, cicilan utang tersebut dibayarkan setelah aksi pemalangan Kantor Dinsosda yang sempat melumpuhkan aktivitas pelayanan selama empat hari.
“Saya membuka palang pintu atas mediasi dari Wakil Uskup Kei Kecil yang memfasilitasi duduk bersama pihak Dinsosda Malra,” ungkap Heatubun saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (9/9/2025).
Menurut Yus, dari total utang Rp51 juta, pihak Dinsosda baru membayar sekira Rp35 juta.
“Karena tak mau kecolongan, saya meminta jaminan berupa surat pernyataan dari pihak Kepala Dinsosda Malra, agar sisa utang terbayarkan,” cetusnya.
Ia juga menegaskan agar Dinsosda komitmen dalam menjalankan poin dalam surat perjanjian.
“Jika pihak Dinsosda komitmen dalam surat perjanjian jalan tidak masalah. Jika tidak maka aksi yang lebih besar akan kami lakukan,” kata Yus.
Diberitakan sebelumnya, Yus memalang pintu masuk dan keluar Kantor Dinas Sosial pada Senin (6/10/2025), buntut dugaan utang Rp51 juta yang tak kunjung dikembalikan oleh oknum bendahara dinas itu.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Maluku Tenggara