16 Warga Binaan Lapas Kls II B Tual Terima Remisi Khusus

Pria asal malang-jawa timur ini juga menegaskan, dari 16 warga binaan, salah satunya adalah warga yang sudah menanti remisi khusus selama 3 tahun penuh karena kasus narkoba.


Langgur, suaradamai.com – Pemberian remisi khusus hari raya idul fitri dilaksanakan oleh Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tual kepada 16 warga binaan, senin (17/5/2021).

Remisi dengan maksimal 45 hari ini diberikan pada warga binaan yang memenuhi syarat yang telah ditetapkan pemerintah, sesuai keputusan menteri (kepmen), salah satunya berkelakuan baik. Pernyataan ini disampaikan Kepala Lapas Kelas II B Tual, Kodir, Bc.IP, SH, M.Si

“Ada 16 warga binaan yang diberikan remisi khusus idul fitri 1442 hijriyah, 2021 masehi ini, kisaran pemotongan masa tahanan maksimal sampai 1 bulan 15 hari atau 45 hari, dan pemberian remisi ini berlaku bagi warga binaan yang memenuhi syarat saja, salah satunya berkelakuan baik selama didalam lapas,” ungkap Kodir kepada wartawan diruang kerjanya.

Pria asal malang-jawa timur ini juga menegaskan, dari 16 warga binaan, salah satunya adalah warga yang sudah menanti remisi khusus selama 3 tahun penuh karena kasus narkoba.

“Salah satu dari warga binaan kami yang menerima remisi ini adalah tahanan kasus narkoba, dimana untuk mendapatkan remisi khusus beliau ini harus menjalani sepertiga masa tahanan sebelum mendapatkan remisi ini, kira-kira 3 tahun, makanya saat mendapat pemotongan masa tahanan ini, beliau sangat senang.” ujar dia.

Ditambahkan, dirinya mewakili pihak lapas sangat mengapresiasi perilaku para warga binaan, karena sejauh ini belum ada warga yang tidak mendapat remisi, yang berarti warga binaan berperilaku sangat baik dan koorperatif dengan program yang ada dilembaga pemasyarakatan kelas II B tual.

Kodir berharap, dengan perilaku yang sangat baik ini, ke depan, setelah kembali ke masyarakat, warga binaan bisa memberdayakan ilmu yang didapat saat berada di lapas, dan menjadi manusia baru ditengah lingkungannya dan berdaya guna menuju hal yang positif.

Remisi adalah pemberian potongan masa tahanan pada hari besar nasional, seperti hari raya keagamaan dan peringatan hari kemerdekaan.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat yang ditentukan dan tidak melanggar selama berada di lembaga pemasyarakatan.

Editor: Petter Letsoin


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...