
Melalui kegiatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Kepulauan Kei, patroli gabungan berhasil menertibkan 20 kapal nelayan andon ilegal.
Tual, suaradamai.com – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku memerintahkan 20 kapal motor nelayan luar daerah yang melakukan pengambilan telur ikan di perairan Tual dan Maluku Tenggara (Malra), agar kembali ke daerahnya.
Kapal-kapal tersebut merupakan hasil pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di perairan Kepulauan Kei yang dilakukan oleh patroli gabungan.
Tim gabungan terdiri atas Kantor Cabang Tual Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Gugus Kepulauan Kei, Lanal Tual, Polairud Tual, Dinas Perikanan Tual, dan Dinas Perikanan Malra.
“Minggu kemarin, kurang lebih 20-an kapal sudah diberi pembinaan dan langsung diarahkan untuk kembali ke daerah asalnya,” ungkap Tommy Bella, Kepala Cabang DKP GP VIII Kepulauan Kei, baru-baru ini.
Tommy menuturkan, patroli gabungan berhasil menangkap kapal-kapal ilegal tersebut pada 4 Juli 2021, dan diarahkan berlabuh di kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Tual. Setelah pembinaan, mereka disuruh kembali ke daerah asalnya pada tanggal 10 Juli 2021 lalu.
Kapal-kapal tersebut tidak memiliki dokumen perikanan. Sebagian kecil dari mereka hanya memiliki dokumen Syahbandar berupa pas kecil, surat ukur, sertifikat kesempurnaan, pas besar dan gross akte.
Editor: Labes Remetwa
Baca juga: