Langgur, Suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maluku Tenggara (Malra) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Tual menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN).
Penandatanganan Mou yang dilakukan oleh Bupati Malra M. Thaher Hanubun dan Kepala Kejaksaan Negeri Tual Dicky Darmawan tersebut, disaksikan oleh Ketua DPRD setempat Minduchri Kudubun di Langgur, Selasa (5/4/2022).
Bupati Hanubun dalam arahannya menegaskan, MoU antara Pemkab bersama Kejari Tual merupakan upaya untuk menciptakan pemerintahan yang bersih ataupun clean government (pemerintahan yang bersih) lebih khusus pada pemanfaatan dana desa.
Diketahui, dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat dari tahun ke tahun makin meningkat untuk tiap desa, sehingga mengantisipasi adanya penyalahgunaan dana tersebut maka pendampingan langsung oleh pihak Kejari sangat diperlukan.
Menurut Bupati Hanubun, sudah ada sejumlah desa telah terjadi penyalahgunaan dana desa dan sudah masuk diranah hukum.
“Besar harapan saya untuk setiap desa di Malra, baik itu kepala desa hingga perangkatnya dapat bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku, dan memanfaatkan MoU dalam menjalankan roda pemerintahan desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Tual, Dicky Darmawan menekankan bahwa MoU ini merupakan langkah yang tepat oleh Pemkab Malra dalam hal ini Bupati Malra sehingga tidak terjadinya pelanggaran hukum dalam setiap pemanfaatan keuangan negara.
Selain itu, melalui MoU ini dapat tercipta kerjasama yang baik antara Kejari dan Pemda serta menyukseskan seluruh program Pemda untuk kemaslahatan masyarakat.
“Selepas MoU yang ditandatangani hari ini, akan kita tindaklanjuti sampai ke tingkat desa-desa, mungkin nanti dalam bentuk Surat Kuasa Khusus, maka semua desa di Malra akan dilakukan pendampingan,” kata Dicky.
Baca juga:





