Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara hanya menunggu dokumen hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Langgur, suaradamai.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) Silver M. Laetemia mengatakan, pihaknya bakal segera menyerahkan dokumen Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Nerong.
Dokumen itu bakal digunakan oleh Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai salah satu bukti, dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid tersebut.
“Inspektorat dengan Kejaksaan sudah melakukan ekspos untuk penyamaan persepsi terhadap hasil temuan Inspektorat terkait perhitungan kerugian negara,” ungkap Laetemia, Selasa (18/2/2025).
“Dokumennya (PKN) paling lambat besok, tapi kami usahakan siang ini kami sudah bisa serahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara,” imbuh Laetemia.
Laetemia menambahkan, pihaknya tidak dapat menyampaikan nominal kerugian kepada publik. Sebab, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan di Kejaksaan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Malra Jhon Thimotius Padalani mengatakan, pihaknya hanya menunggu dokumen PKN dari Inspektorat untuk menetapkan tersangka.
Kendati tidak mengungkap nilai kerugian yang pasti, Jhon menyebut angka kerugian mencapai lebih dari Rp500 juta.
Sementara itu, jumlah dana hibah yang digelontorkan oleh Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara melalui danah hibah kepada panitia pembangunan sebesar Rp1 miliar.
Editor: Labes Remetwa





