Beasiswa KIP-K Polikant, Wadir III Imbau Calon Mahasiswa Urus Data Jauh-Jauh Hari

“Kalo sudah menjelang penutupan baru urus itu sudah terlambat,” ujar Wadir III Polikant Syahibul Kahfi Hamid.


Langgur, suaradamai.com – Wakil Direktur (Wadir) III Bidang Kemahasiswaan Politeknik Perikanan Negeri Tual (Polikant) Syahibul Kahfi Hamid, mengimbau kepada calon mahasiswa agar mendaftar beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah atau KIP-K jauh-jauh hari.

Sehingga apabila terjadi masalah atau kesalahan, bisa segera mengurus perbaikan data di Kantor Catatan Sipil (Capil) atau sekolah asal.

“Kalo sudah menjelang penutupan baru urus itu sudah terlambat,” ujar Zaky, sapaan akrab Syahibul Kahfi Hamid.

Menurut Zaky, banyak mahasiswa baru yang sebenarnya layak mendapat beasiswa tersebut, tetapi sering bermasalah pada data.

“Calon mahasiswa harus memastikan data NIK, nomor KK, NISN, NPSN tidak bermasalah. Soalnya tiap tahun, ada mahasiswa yang tidak bisa ditetapkan, karena selalu bermasalah dengan data-data tersebut,” ujar Zaky.

Hingga kini memang belum ada pengumuman terbaru tentang jadwal pendaftaran dan penutupan KIP-Kuliah tahun 2025. Tetapi penting bagi calon mahasiswa untuk memperhatikan cara pendaftaran dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum pembukaan pendaftaran.

Sebagai pengingat, pembukaan pendaftaran KIP-Kuliah biasanya mulai setiap awal tahun, tepatnya pada awal Februari.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lebih Tua dari Goa Maria Sendangsono? Menelusuri Posisi Goa Maria Kolser dalam Sejarah Katolik Indonesia

Sebuah prasasti di Goa Maria Imakulata Kolser, Kepulauan Kei,...

RSA Akan Gelar Hari Puisi Arafura 28 September, Terus Bangun Aru dengan Sastra

‎"Kami sadar masih banyak kegelisahan di kepalanya tentang Aru,...

YMFT dan Polikant Teken Kerja Sama, Dorong Riset hingga Pemberdayaan Masyarakat

Riset tidak akan berhenti pada laporan akademik. Melalui kerja...

Tak Penuhi Kewajiban Lingkungan, DLHP Hentikan Sementara Operasional Mie Gacoan Ambon

“Penegakan hukum lingkungan hidup bersifat ultimum remidium — pidana...