Dinas ESDM Maluku Jabarkan 10 Koperasi yang Mendapatkan IPR di Wilayah Pertambangan Gunung Botak

Haris juga menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah sosialisasi, pengosongan lahan, dan penandaan batas wilayah sesuai titik koordinat pada masing-masing IPR.


Ambon, suaradamai.com – Menanggapi pertanyaan publik terkait koperasi penerima Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di wilayah Gunung Botak, Kabupaten Buru, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Maluku, Abdul Haris, memaparkan secara resmi daftar 10 koperasi yang telah memperoleh izin tersebut.

Pemaparan dilakukan pada Selasa (29/4/2025) di Kantor Gubernur Maluku. Haris menjelaskan bahwa koperasi-koperasi ini telah memenuhi seluruh persyaratan teknis dan administratif sesuai regulasi yang berlaku.

Adapun 10 koperasi yang memperoleh IPR adalah:

  1. Koperasi Produsen Putri Daramanis Mandiri
  2. Koperasi Produsen Perusa Tanila Baru
  3. Koperasi Produsen Fena Rua Bupolo
  4. Koperasi Produsen Baheren Floly Kai Wai
  5. Koperasi Produsen Wahidi Mnamut Mandiri
  6. Koperasi Produsen Nusa Ina Solissa Group
  7. Koperasi Produsen Putra Kayeli Bersatu
  8. Koperasi Produsen Wa Suet Mandiri
  9. Koperasi Produsen Marahidi Karya Mandiri
  10. Koperasi Produsen Kawi Wai Bumi Lalen

Haris menyebut bahwa IPR ini dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“IPR yang diberikan mencakup semua komoditas, baik logam maupun non-logam. Dari 20 koperasi yang mengajukan permohonan, hanya 10 yang memenuhi persyaratan teknis dan lanjut berproses melalui aplikasi OSS di Dinas Penanaman Modal dan PTSP,” jelas Haris.

Ia menambahkan, IPR untuk 10 koperasi tersebut diterbitkan pada 6 Agustus 2024. Sedangkan 10 koperasi lainnya yang belum mendapatkan IPR disarankan untuk bergabung dengan koperasi yang telah memiliki izin. Penggabungan tersebut telah diformalkan melalui akta notaris nomor 11/VII tertanggal 2 Juli 2024.

“Apabila masih ada pihak yang merasa belum terakomodasi, kami menyarankan agar hal tersebut dibicarakan secara kekeluargaan dan difasilitasi melalui notaris untuk pembuatan Pernyataan Penggabungan Lanjutan,” imbuhnya.

Haris juga menyampaikan bahwa tahapan berikutnya adalah sosialisasi, pengosongan lahan, dan penandaan batas wilayah sesuai titik koordinat pada masing-masing IPR.

Pemerintah Provinsi Maluku berharap melalui legalisasi ini, aktivitas pertambangan rakyat di Gunung Botak dapat berjalan secara tertib, meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Legislator Roland Kasihiw: PDIP Berdiri Teguh Bersama Rakyat, Tolak Pilkada Lewat DPRD

"PDI perjuangan menolak Pilkada dipilih oleh DPRD, karena kedaulatan...

WFA Segera Diterapkan Pemkab Aru, Tingkatkan Efisiensi-Kurangi Biaya Operasional

Sistem WFA memungkinkan pegawai untuk bekerja 3 hari di...

Bupati Kaidel: Musyawarah Adat Solusi Konflik Perbatasan Desa

Dobo, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel, memimpin...

Polikant Raih Predikat Baik Sekali Simkatmawa 2025, Wadir III: ke Depan Harus Unggul

Ia berharap, karena Polikant hari ini telah mencapai predikat...