Ambon, suaradamai.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku mempertanyakan kebijakan pemotongan anggaran pengawasan dan perjalanan dinas oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku.
Anggota DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, menyebut pemotongan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia mengacu pada Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 yang mengatur standar biaya pengawasan proyek.
“Dalam regulasi itu disebutkan, untuk proyek bernilai di atas Rp100 juta, biaya pengawasan sebesar 53 persen. Sedangkan proyek senilai Rp250 juta hingga Rp500 juta dipatok 23 persen. Namun kenyataannya, Dinas PUPR hanya menerapkan 15 persen. Ini tentu menimbulkan tanda tanya,” ujar Rahakbauw di Gedung DPRD Maluku, Karang Panjang, Ambon, Jumat (11/4/2025).
Ia juga mengungkapkan, pemotongan anggaran secara tidak wajar juga terjadi di beberapa dinas lain seperti Dinas Perumahan, Dinas Perikanan, dan Dinas Pertanian. Pemangkasan ini terutama menyasar anggaran perjalanan dinas dan biaya pengawasan proyek, baik proyek reguler maupun aspirasi (pokok-pokok pikiran dewan).
Merespons hal ini, DPRD Provinsi Maluku berencana menggelar rapat gabungan antara Komisi II dan Komisi III. Rapat tersebut akan memanggil dinas-dinas terkait guna meminta penjelasan resmi mengenai kebijakan pemotongan anggaran tersebut.





