Pasal 1 Hukum Larvul Ngabal Ud Entauk Vunad dijelaskan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.
Pembahasan tentang hukum adat Larvul Ngabal telah disajikan cukup banyak penulis/ pemerhati. Kali ini kami berupaya menyajikan dari aspek etimologis, tindakan dan filosofis.
Dituturkan bahwa Larvul enturat, Ngabal enadung. Turat berasal dari kata Tur artinya tunjuk, Turat artinya petunjuk. Adung artinya melarang. Jadi Larvul memberikan petunjuk, Ngabal meletakan larangan-larangan.
Sebuah petunjuk biasanya tidak mengandung sanksi, melainkan mengandung konsekuensi. Sebuah larangan pasti mengandung sanksi. Larvul dan Ngabal bukan lagi hukum yang terpisah, melainkan sebuah kesatuan yang mengandung petunjuk dan larangan-larangan.
Pasal 1: Ud Entauk Vunad
Ud Entauk Vunad dalam kosa kata Kei, kata Ud artinya kepala kita. Ud berasal dari kata u dan akhiran d. U artinya depan/kepala. Akhiran d menunjuk pada milik kita. Ud artinya kepala kita. Entauk berasal dari awalan En dan kata dasar tauk. Awalan en menunjuk pada dia (barang/ benda). Tauk artinya tumpu. Vunad artinya tengkuk. Jadi Ud Entauk Vunad artinya kepala bertumpu pada tengkuk.
Pada hakekatnya dari sisi penciptaan memang kepala bertumpu pada tengkuk. Diktum ini lahir dari fakta bahwa pada zaman dahulu, manusia dapat saja mengeluarkan kepala manusia dan meletakannya di goa-goa sebagai bukti hasil peperangan/ pembunuhan.
Diktum ini mau menegaskan bahwa kepala manusia tempatnya di tengkuk, bukan di goa-goa. Oleh karena itu, salah jika manusia mengeluarkan/memenggal kepala manusia dari tengkuknya.
Selain itu ud entauk vunad dimaknai sebagai pengakuan dan penyembahan terhadap Tuhan dan penghormatan terhadap pemimpin, dan penghargaan terhadap orang yang lebih tua. Sikap penghormatan dan penghargaan kepada pemimpin dan orang yang lebih tua merupakan salah satu ciri khas manusia Kei yang diwariskan turun temurun.