Ambon, suaradamai.com – Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, SIK, menyatakan prihatin sekaligus menyesalkan tindakan oknum anggota Brimob yang menganiaya warga di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT). Ia menegaskan, perbuatan oknum anggota Brimob dari Kompi 3 Batalyon B tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menurut Rositah, tim dari Provos Brimob dan Propam Polda Maluku telah diberangkatkan ke Bula, SBT, untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
“Bapak Kapolda langsung memerintahkan Dansat Brimob dan Kasi Provos bersama tim Paminal Bid Propam Polda Maluku menuju SBT guna menangani dan mengusut dugaan penganiayaan itu,” jelas Rositah kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Ia menegaskan, Polda Maluku tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
“Siapapun oknumnya, pasti diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada yang ditutup-tutupi,” tegasnya.
Rositah juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Siapapun yang terlibat penganiayaan akan ditindak. Namun kami berharap masyarakat bisa menahan emosi. Kasus awal juga sedang ditangani Polres SBT. Prinsipnya, Polda Maluku akan terbuka dan menyelesaikan permasalahan ini sesuai aturan,” pungkasnya.





