Suitella menjelaskan bahwa pengaturan parkir di Kota Ambon mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menegaskan bahwa ruas Jalan Pantai Mardika bukan merupakan area parkir resmi di bawah kewenangan Pemkot.
Pernyataan ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon, Yan Duminggus Suitella, dalam keterangannya di ruang Rapat Command Centre, Balai Kota Ambon, Rabu (10/12/25).
Suitella menjelaskan bahwa pengaturan parkir di Kota Ambon mengacu pada SK Wali Kota Nomor 1923 Tahun 2024 tentang Penetapan Ruas Parkir Kendaraan di Tepi Jalan Umum Tahun 2025.
“Dalam SK tersebut terdapat 27 ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi parkir berbayar, dan Pantai Mardika tidak termasuk di dalamnya,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pengelolaan parkir di area Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku sejak September 2024, bukan lagi kewenangan Pemerintah Kota Ambon.
Meski demikian, di lapangan masih ditemukan banyak aktivitas parkir liar di sepanjang ruas Pantai Mardika, meski rambu larangan parkir telah dipasang oleh BPTD Kelas II Maluku.
“Faktanya, kendaraan masih tetap memadati ruas jalan dan menyebabkan terganggunya kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Menjawab keterbatasan kapasitas parkir di area Pasar Mardika, Pemkot Ambon menyediakan alternatif berupa parkir khusus (parkir apung) di kawasan Jalan Pantai Mardika untuk menampung kendaraan yang tidak tertampung di area parkir pasar.
Suitella menegaskan bahwa upaya penertiban akan terus dilakukan.
“Sampai sekarang, Dinas Perhubungan bersama Satpol PP rutin melakukan penertiban terhadap parkir liar di ruas Jalan Pantai Mardika sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah,” katanya.
Ia menutup dengan menegaskan komitmen Pemkot Ambon menjaga ketertiban arus lalu lintas.
“Namun kami tegaskan lagi, hingga saat ini kewenangan pengelolaan parkir area Pasar Mardika merupakan kewenangan Pemprov Maluku. Hal ini disampaikan agar tidak muncul opini yang keliru. Kami berkomitmen menciptakan kelancaran lalu lintas di kawasan Pantai Mardika melalui pengaturan dan penegakan aturan secara konsisten sesuai kewenangan,” tutupnya.





