“Membangun tanpa nilai budaya adalah kehilangan jati diri dan hukum tanpa keadilan sosial hanyalah kepuasaan tanpa nurani,” Dr. Barbalina Matulessy, Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama Uningrat Tual.
Langgur, suaradamai.com – Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Universitas Doktor Husni Ingratubun (Uningrat) Tual, Dr. Barbalina Matulessy, menyampaikan orasi ilmiah pada Wisuda ke-19 tahun 2025 yang digelar di Grand Villia Hotel, Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, Maluku, Senin (1/12/2025).
Dalam orasi ilmiah bertajuk Antropologi Hukum di Wilayah Kepulauan, Matulessy mengulas relasi hukum adat dan hukum negara melalui studi kasus aktivitas PT Batulicin Beton Asphalt (BBA) di Kei Besar, Maluku.
Mengawali pemaparannya, Matullesy menjelaskan sejumlah aturan terkait dengan pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat hukum adat dan hak-hak tradisionalnya, termasuk hak atas tanah ulayat.
Menurutnya, masyarakat hukum adat itu harus memenuhi tiga karakteristik. Pertama, masih hidup dan menjalankan hukum adatnya. Kedua, berkembang seiring perkembangan masyarakat. Ketiga, tidak bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Antropologi hukum dan realitas kepulauan
Antropologi hukum, lanjut Matulessy, adalah cabang hukum yang mempelajari tentang bagaimana hukum hidup, tumbuh, dan dipraktekan dalam kehidupan masyarakat. Hukum dilihat tidak hanya sebagai teks atau peraturan tertulis tetapi juga sebagai perilaku sosial, nilai budaya, dan sistem kepercayaan yang mengatur kehidupan bersama.
Dalam kasus di Kei Besar, hukum bukan sekadar aturan negara, tetapi harusnya sebagai cermin dari jiwa masyarakat yang hidup melalui adat istiadat, musyawarah, dan kesepakatan sosial.
Matulessy menyinggung nilai ain ni ain yang artinya persaudaraan sebagai fondasi sistem hukum yang mengatur relasi antar manusia dengan manusia, manusia dengan alam, bahkan antara manusia dengan leluhur.
Hukum adat sebagai pilar sosial
Bagi masyarakat hukum adat, tanah, batu, dan laut, bukan sekadar sumberdaya ekonomi. Namun, adalah bagian dari identitas dan spiritualitas.
“Setiap jengkal tanah memiliki sejarah dan makna yang kemudian diwariskan oleh leluhur dan dijaga oleh generasi penerus,” ujar Matulessy.
Ia menjelaskan, hukum adat di wilayah kepulauan dibangun secara harmoni melalui musyawarah adat, dimana larangan atau sumpah adat dan penyelesaian damai berbasis pada nilai kekeluargaan.
“Inilah yang disebut oleh para antropolog hukum sebagai living law atau hukum yang hidup di tengah masyarakat. Bahkan hukum adat hidup jauh sebelum negara ini ada. Makanya negara kemudian mengakui keberadaan masyarakat hukum adat selama dia masih hidup,” jelas Matulessy.
Masuknya hukum negara dan dunia industri
Masuknya hukum negara dan dunia industri, menurut Matulessy, membawa serta perubahan signifikan di wilayah kepulauan. Tetapi identitas masyarakat hukum adat, dalam pendekatan antropologi kepulauan, harus tetap hidup.
Dalam beberapa dekade terakhir, wilayah kepulauan menjadi sasaran investasi dan eksploitasi sumberdaya alam. Contohnya adalah aktivitas pertambangan batu pica atau batu kapur oleh PT BBA di Kei Besar.
Perusahaan ini, lanjut Matullessy, mempunyai izin formal dari pemerintah untuk melakukan aktivitas Galian C. Dari sudut pandangan hukum negara, aktivitas tersebut dianggap legal karena memiliki dasar administrasi atau perizinannya.
Relasi hukum adat dan negara
Matulessy mengatakan, PT. BBA di Kei Besar merupakan contoh nyata ketegangan antara dua sistem hukum yaitu hukum negara dan hukum adat. Negara berbicara tentang legalitas, sedangkan masyarakat adat berbicara tentang legitimasi moral dan sosial.
Negara, lanjut Matulessy, memandang tanah sebagai obyek ekonomi. Sementara masyarakat adat melihatnya sebagai warisan leluhur yang harus dijaga dan dihormati.
“Di sini, antropologi hukum berperan dalam membantu memahami bahwa konflik hukum tidak selalu tentang pelanggaran peraturan, tetapi tentang perbedaan cara pandang tentang nilai-nilai kehidupan,” jelas Matulessy.
Dampak sosial dan kultural
Matulessy menjelaskan, konflik yang timbul akibat aktivitas pertambangan ini tidak hanya berdampak pada aspek ekonomi atau administrasi. Tetapi menyentuh sampai ke identitas budaya dan spiritual masyarakat Kei.
Bagi masyarakat adat, eksploitasi alam tanpa izin adat sama artinya dengan memutus hubungan dengan leluhur dan merusak keseimbangan alam.
Hal ini menimbulkan kekerasan sosial, perpecahan antar keluarga petuanan, dan bahkan mungkin saja mengancam nilai-nilai luhur ain ni ain yang menjadi dasar persaudaraan orang Kei.
Dari sudut pandang hukum adat, kata Matulessy, aktivitas PT BBA menyentuh wilayah sakral masyarakat yaitu tanah dan batu yang menjadi bagian dari petuanan adat.
Tanpa musyawarah adat dan persetujuan masyarakat lokal, kegiatan tersebut dianggap melanggar tatanan kosmos dan sosial.
Temuan dan rekomendasi
Melalui pendekatan antropologi hukum, Matulessy menemukan tiga hal penting.
Pertama, hukum negara dan hukum adat tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Keduanya harus berdialog dan saling mengakui keberadaan masing-masing.
Kedua, negara harus membangun mekanisme hukum yang partisipatif. Izin usaha dan eksploitasi sumberdaya alam di wilayah adat harus disertai keterlibatan lembaga adat dan masyarakat lokal.
“Ini mengenai ritual atau prosesi adat yang harus dilalui sebelum aktivitas itu dilakukan,” jelasnya.
Ketiga, pembangunan ekonomi harus berdasarkan keadilan ekologis dan kultur. Pembangunan yang menyingkirkan nilai adat, akan melahirkan kepentingan dan konflik sosial yang mendalam.
Antropologi hukum, lanjut Matulessy, memandang bahwa hukum yang mengabaikan nilai budaya lokal akan kehilangan maknanya di mata masyarakat. Pembangunan yang menyingkirkan nilai adat akan melahirkan konflik sosial yang mendalam.
“Antropologi hukum mengingatkan kita bahwa hukum tidak hidup di atas kertas, tetapi di dalam masyarakat. Ia tumbuh dari interaksi, kepercayaan, dan nilai-nilai kemanusiaan,” tegasnya.
Kasus PT. BBA di Kei Besar, menurut Matulessy, menjadi cermin bagi kita semua bahwa keadilan sejati tidak hanya diukur oleh kepatuhan pada hukum tertulis. Tetapi juga oleh penghormatan terhadap kearifan lokal.
Hukum harus mampu membangun jembatan antara hukum dan budaya, antara negara dan rakyat, dan antara pembangunan yang berkelanjutan.
“Sebagai insan akademik, sebagai putra-putri kepulauan, kita dipanggil untuk menjadi penjaga harmoni antara hukum dan budaya, antara negara dan rakyat, antara pembangunan dan kelestarian alam. Membangun tanpa nilai budaya adalah kehilangan jati diri dan hukum tanpa keadilan sosial hanyalah kepuasaan tanpa nurani,” pungkas Matulessy.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kota Tual





