BPPRD Kota Ambon Klarifikasi Seruan Aksi, Tegaskan Pajak MBLB Bukan Retribusi


Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) memberikan klarifikasi sekaligus pemahaman kepada publik terkait seruan aksi yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Januari 2026. Seruan tersebut sebelumnya disampaikan oleh Koordinator Lapangan (Korlap) Mujahidin Buano dan Osama Rumbouw.

Kepala BPPRD Kota Ambon, Roy de Fretes, menegaskan bahwa terdapat kekeliruan mendasar dalam substansi tuntutan yang disampaikan dalam seruan aksi tersebut, khususnya terkait pemahaman antara pajak dan retribusi.

“Perlu dibedakan secara jelas antara pajak dan retribusi. Apa yang dipungut oleh Pemerintah Kota Ambon melalui BPPRD adalah pajak, bukan retribusi sebagaimana yang ditudingkan,” ujar Roy saat ditemui di ruang kerjanya di Balai Kota Ambon, Rabu (28/1/2026).

Roy menjelaskan, pajak yang dimaksud adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C. Pajak ini dikenakan karena adanya pemanfaatan material tambang yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan.

“Sekalipun izin belum dimiliki, selama sudah terjadi pengambilan dan pemanfaatan material yang menimbulkan dampak lingkungan, maka pajak tetap dikenakan. Sementara retribusi hanya dapat dipungut apabila ada izin yang diterbitkan oleh pemerintah,” jelasnya.

Ia menambahkan, penarikan Pajak MBLB memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khususnya Pasal 39 hingga Pasal 43.

Dalam Perda tersebut disebutkan bahwa dasar pengenaan Pajak MBLB adalah nilai jual hasil pengambilan MBLB, dengan tarif pajak sebesar 15 persen.

Roy juga meluruskan anggapan yang mengaitkan Pemkot Ambon dengan kewenangan perizinan pertambangan. Menurutnya, hal tersebut berada di luar kewenangan pemerintah kota.

“Kewenangan perizinan pertambangan bukan berada pada Pemerintah Kota, melainkan pada Pemerintah Provinsi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022. Oleh karena itu, meskipun izin belum terbit, penagihan pajak tetap dilakukan karena aktivitas pemanfaatan material sudah terjadi,” tegas Roy.

Secara terpisah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Ambon, Febby Mail, turut menegaskan bahwa Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukan lagi kewenangan pemerintah kota.

“IUP saat ini menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, dan sebagian dilimpahkan kepada Pemerintah Provinsi. DPMPTSP Kota Ambon tidak pernah menerbitkan IUP,” kata Febby.

Ia menyebutkan, ketentuan tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Jika disebutkan izin belum ada, maka proses perizinannya harus dilakukan melalui Pemerintah Provinsi, bukan pemerintah kota,” pungkasnya.

Sebagai informasi, flyer seruan aksi yang beredar di media sosial memuat tuntutan agar Wali Kota Ambon ditangkap dan dipenjarakan dengan tudingan menerima retribusi dari aktivitas tambang yang diduga ilegal. Aksi tersebut direncanakan berlangsung di sejumlah titik, antara lain Kantor DPRD Kota Ambon, Kantor Wali Kota Ambon, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku, serta Kejaksaan Tinggi Maluku


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkot Ambon Tegaskan Pelaporan Hukum Bukan Pembungkaman Kritik

Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menegaskan bahwa...

FGD Polikant Dorong Integrasi Sertifikasi Halal dan Keamanan Pangan di Kepulauan Kei

“Supaya masyarakat bisa mawas diri dalam mengonsumsikan bahan pangan...

PT Cakra Mina Perkasa Siap Bangkitkan Sektor Perikanan di Aru, Bupati Ajak Masyarakat Dukung!

"Dengan adanya perusahaan ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian...

Fossa Imbau 19 Marga di Sumuri Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Secara Adat

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menekankan bahwa SK...