Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri Sudah Menduga Vonis Hukuman Mati

“Ada tiga target yang bisa dicapai hakim ketika menggunakan SM ini dalam memutus perkara Sambo,” tutur Reza.


Jakarta, suaradamai.com – Nasib tersangka Ferdy Sambo, otak pelaku pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, memasuki babak akhir persidangan dengan agenda mendengar vonis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Masyarakat yang sudah berbulan-bulan mengikuti persidangan kasus pembunuhan ini berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal pada Ferdy Sambo.

Ahli Psikologi Forensik, Kriminolog, dan Peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, sudah menduga, majelis hakim akan menjatuhkan vonis mati.

Reza mengatakan, bila majelis hakim menggunakan dasar psikologis strategic model (SM) saat membuat keputusan, Reza yakin Ferdy Sambo divonis mati.

“Dengan strategic model, hakim menjadikan keputusannya sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan di luar perkara ini. Ada tiga target yang bisa dicapai hakim ketika menggunakan SM ini dalam memutus perkara Sambo,” tutur Reza saat ditanyai wartawan di PN Jakarta Selatan.

Pertama, para hakim ini tentu saja ingin mengukir prestasi mereka misalnya dengan akan menjadi hakim agung. Karena itu, keputusan mereka harus bisa impresif kepada masyarakat. Mereka harus membuat keputusan emas agar mereka bisa bersaing menjadi hakim agung.

Kedua, menurut Reza, masyarakat sudah sangat paham dengan kasus pembunuhan ini, sehingga hukuman yang ringan akan membuat citra hakim makin negatif.

Ketiga, Ferdy Sambo memiliki banyak harta sehingga tak tertutup kemungkinan untuk membayar aparat hukum dan hidup enak di penjara. Aset dan kekayaan Sambo perlu dirampas negara.

Reza melihat adanya momen penting selama persidangan, namun kurang diperhatikan banyak orang, yakni ketika kaum keluarga korban Brigadir Yosua Hutabarat pada sidang pertama meluapkan kemarahan dan kesedihan mereka kepada Sambo.

“Apa yang dilakukan keluarga Yosua ini sesuatu yang luar biasa. Di Barat, keluhan keluarga korban itu bisa mempengaruhi keputusan hakim. Saya ingin ingatkan Ferdy dan Putri bahwa pasca jatuhnya vonis hari ini, tak tertutup kemungkinan keluarga Yosua akan mengajukan gugatan perdata yaitu tuntutan ganti rugi agar Ferdy Sambo dan Putri membayar ganti rugi atas kesedihan dan penyiksaan yang dialami keluarga Yosua,” jelas Reza.

Dengan gugatan perdata itu mau dikatakan kepada dunia bahwa Ferdy dan Putri belum bebas. Kalau sebelumnya ada tanggung jawab pidana, kini harus pula ada tanggung jawab perdata.

Reza yang berkesempatan duduk bersama Ibu dari almarhum Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, ikut merasakan kesedihan seorang ibu yang telah melahirkan putra kesayangannya.

“Putra yang dilahirkan itu bukan putra sembarangan. Dia itu pahlawan yang dilahirkan seorang ibu. Karena itu saya berharap hakim menjatuhkan hukuman terberat, yaitu hukuman mati kepada Ferdy Sambo,” ujar Reza.

Editor: Labes Remetwa


Baca juga:

Bagikan:

Populer

Artikel terkait

Wabup Djumpa Jagokan Argentina, Bupati Kaidel Merah Putih di Dada

‎Kehadiran Wabup Djumpa dengan jersey La Albiceleste sontak disorakin...

Mozes Rudy Timisela Serahkan SK Depicab SOKSI Teluk Bintuni

Mozes Rudy F. Timisela pilih hadir langsung untuk menyerahkan...

Bupati Manibuy Tunjuk Jandry Salakory Pimpin Dishub Teluk Bintuni

Salakory menggantikan Andarias Tomi Tulak yang berpindah tugas ke...