Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, Rabu (17/9/25), menjelaskan perbedaan penanganan didasari pada jenis bencana di masing-masing lokasi.
Ambon, suaradamai.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon membantah adanya ketimpangan kebijakan dalam penanganan korban kebakaran di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, dan Gang Banjo, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, Rabu (17/9/25), menjelaskan perbedaan penanganan didasari pada jenis bencana di masing-masing lokasi.
“Di Hunut, kebakaran terjadi akibat tawuran pelajar pada 19 Agustus 2025. Itu masuk kategori bencana sosial. Sementara di Batumerah, kebakaran pada 20 Agustus 2025 termasuk bencana non alam atau kebakaran pemukiman. Karena jenis bencananya berbeda, maka penanganannya pun berbeda,” jelas Frits kepada Tim Media Center.
Menurutnya, di Hunut Pemkot memfasilitasi pembangunan kembali rumah yang terbakar. Tercatat 17 unit rumah ludes, 9 rumah rusak, 1 balai desa, 1 bengkel, dan 1 kios ikut terbakar.
“Pemkot membentuk Tim Banmas Kebakaran Hunut. Banyak pihak, baik perorangan maupun perusahaan, yang memberikan donasi. Untuk pengerjaan pembangunan, diserahkan kepada TNI melalui program TMMD,” tambahnya.
Sementara itu, untuk kebakaran pemukiman di Gang Banjo, Pemkot memberikan bantuan stimulan Rp15 juta per rumah yang terbakar, bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Ambon.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan, dana akan dicairkan setelah SK nama penerima ditandatangani Wali Kota.
“Kami sudah verifikasi berkas korban. Hasilnya, ada enam rumah yang akan menerima dana stimulan. Bantuan diberikan per rumah, bukan per KK,” jelasnya.
Tahalele menambahkan, pencairan bantuan kemungkinan direalisasikan bulan ini setelah SK diterbitkan.





