“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro.
Tual, suaradamai.com – Bripda Masias Siahaya, anggota Brimob Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, resmi ditahan terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang siswa madrasah di Kota Tual yang berujung pada kematian korban.
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan penahanan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/2/2026).
“Saat ini sudah diamankan di Polres,” ujarnya singkat.
Ia menambahkan, sejak kemarin hingga saat ini penyidik masih melakukan pengecekan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi secara intensif.
“Kami menjamin pelaku akan diproses sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam kasus ini,” tegasnya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (19/2/2026) dini hari, seusai salat subuh, di ruas jalan RSUD Maren, Kota Tual. Korban, Arianto Tawakal (14), siswa Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Maluku Tenggara, saat itu tengah berkendara bersama kakaknya.
Korban diduga dipukul menggunakan helm hingga terjatuh dan mengalami pendarahan serius. Ia kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan perawatan medis.
Namun, nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT.
Dalam insiden tersebut, kakak korban, Nasri Karim (15), yang merupakan siswa kelas X MAN Maluku Tenggara, juga dilaporkan mengalami patah tangan.
Pihak kepolisian menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman kronologi dan pemeriksaan saksi-saksi di lokasi kejadian.
Editor: Labes Remetwa









