Setelah pembahasan tingkat komisi selama empat hari, akan dilanjutkan ke Badan Anggaran.
Langgur, suaradamai.com – DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menetapkan waktu pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) pertanggungjawaban APBD 2019 selama empat hari di tingkat komisi.
Keputusan ini ditetapkan dalam rapat mekanisme pembahasan Raperda pertanggungjawaban APBD 2019 di ruang sidang utama DPRD Malra, Sabtu (8/8/2020). Turut hadir Sekda Malra, staf ahli Bupati, asisten, dan pimpinan OPD.
Dalam rapat itu, Ketua Komisi III Stephanus Layanan meminta pembahasan dilakukan selama tiga hari. Sementara Ketua Komisi I Antonius Renyaan dan Komisi II Adolf Markus Teniwut meminta tambahan waktu satu hari, sehingga empat hari.
“Karena dua komisi bersepakat untuk empat hari, kita setuju empat hari ya?” tanya Wakil Ketua DPRD Malra Albert Efruan disambut teriakan setuju dari wakil rakyat. “Untuk itu bagi setiap pimpinan komisi, untuk segera mengeluarkan undangan dalam rangka pembahasan yang akan dimulai pada hari Senin (10/8/2020).”
Sebagai informasi, setelah pembahasan tingkat komisi, akan dilanjutkan ke Badan Anggaran. Kemudian rapat paripurna untuk persetujuan.
Editor: Labes Remetwa