DPRD Maluku Sahkan 12 Propemperda Tahun 2025

Propemperda berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah.


Ambon, suaradamaicomDPRD Provinsi Maluku menetapkan 12 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di ruang rapat lantai 2 DPRD Maluku pada Jumat (10/2). Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, didampingi Wakil Ketua DPRD Asis Sangkala serta Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie.

Dari 12 Propemperda yang disahkan, lima di antaranya merupakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan inisiatif DPRD Maluku.

Dalam sambutannya, Wakil Ketua DPRD, Asis Sangkala, menekankan bahwa Propemperda berfungsi sebagai pedoman dalam penyusunan peraturan daerah yang mengikat antara DPRD dan pemerintah daerah.

“Propemperda tidak hanya menghasilkan produk perundang-undangan yang mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, tetapi juga diharapkan dapat memenuhi tuntutan kebutuhan masyarakat sesuai perkembangan yang terjadi, baik saat ini maupun di masa mendatang,” ujar Sangkala.

Ia juga menambahkan bahwa penyusunan Propemperda didasarkan pada perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, tugas pembantuan, serta aspirasi masyarakat di daerah.

Sementara itu, Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, dalam sambutannya menjelaskan bahwa penyusunan Propemperda telah sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Selain itu, ketentuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 yang kemudian diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

“Program pembentukan ini merupakan instrumen perencanaan peraturan daerah Provinsi Maluku yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. Dengan demikian, proses pembentukan perda dapat berjalan lebih cepat dan terarah sesuai dengan skala prioritas yang ditetapkan,” jelas Sadali Ie.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Maluku atas kerja sama yang telah terjalin selama masa jabatannya sebagai Pj Gubernur. “Ini merupakan Paripurna terakhir saya sebagai Pj Gubernur. Saya menyampaikan penghargaan atas kerja sama yang telah dibangun selama ini serta permohonan maaf apabila ada kekhilafan dalam menjalankan tugas,” tandasnya.

Sebagai informasi, pada 20 Februari mendatang, Gubernur Maluku terpilih, Hendrik Lewerissa, bersama Wakil Gubernur Abdullah Vanath, dijadwalkan akan dilantik untuk periode kepemimpinan selanjutnya.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...