Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Komisi III DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas pertambangan perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap.
Ambon, suaradamai.com – Komisi II DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah pihak terkait untuk membahas aktivitas pertambangan milik PT Miranti Jaya Melati di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), yang diduga beroperasi tanpa izin usaha pertambangan (IUP).
Rapat yang berlangsung di kantor DPRD Maluku itu menghadirkan perwakilan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta manajemen PT Miranti Jaya Melati.
Belum Kantongi Izin Usaha Pertambangan
Wakil Ketua Komisi II DPRD Maluku, Nita Bin Umar, mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan Komisi III DPRD Kabupaten SBB terkait aktivitas pertambangan perusahaan yang belum mengantongi izin lengkap.
“Dari hasil pertemuan tadi, kami mendapat penjelasan bahwa izin usaha pertambangan belum dikeluarkan. Perusahaan baru memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP),” ungkap Nita kepada wartawan usai RDP.
Menurutnya, kondisi tersebut berarti kegiatan yang dilakukan di lapangan belum memiliki dasar hukum dan termasuk kategori ilegal.
Perusahaan Akui Lalai, Siap Tuntaskan Izin
Meski demikian, kata Nita, pihak perusahaan menunjukkan sikap kooperatif dan mengakui adanya kelalaian administratif dalam proses pengurusan izin.
“Kami mengapresiasi sikap terbuka dari perusahaan. Mereka berkomitmen menuntaskan seluruh proses perizinan melalui Dinas PTSP dan ESDM,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa DPRD Maluku tidak menolak kehadiran investor, namun seluruh aktivitas usaha wajib mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita butuh investor untuk memajukan daerah, tetapi semua harus berjalan sesuai aturan. Tidak bisa hanya datang dan langsung bekerja tanpa izin lengkap,” tegasnya.
DPRD Akan Lakukan Pengawasan
Nita menambahkan, sesuai ketentuan, perusahaan wajib mengajukan IUP maksimal 14 hari setelah WIUP diterbitkan. Namun, PT Miranti Jaya Melati disebut lalai menuntaskan proses tersebut tepat waktu.
“Mereka mengakui adanya kelalaian dan berkomitmen memperbaikinya. DPRD akan terus mengawasi proses perizinan hingga tuntas,” tandas Nita Bin Umar.





