Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195 dan No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Langgur, suaradamai.com – Polres Maluku Tenggara (Malra) menyerahkan tersangka Kepemilikan senjata tajam ilegal ke Kejaksaan Negeri Malra setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P.21), pada Jumat (7/11/2025).
Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti berupa dua bilah parang, panah-panah wayer dan ketapel, dilakukan di Kejaksaan Negeri Malra dan diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kejadian ini bermula pada tanggal 13 September 2025 pukul 22.30 WIT ketika Tim Buser bersama Patroli Gabungan Polres Malra sementara melaksanakan Kegiatan Pengamatan dan Penggambaran di Ohoi Ohoijang,” ungkap Kapolres Malra.
Pada saat melintas di samping Masjid Raudah Langgur, Kapolres melanjutkan, ditemukan sekelompok pemuda yang sementara mengkonsumsi miras jenis sopi.
“Saat ditemui, petugas menemukan sebilah parang, katapel dan panah panah waer di depan sekelompok Pemuda tersebut,” ungkapnya.
Setelah digeledah di sepeda moto, juga ditemukan sebilah parang, sehingga Tim Buser Polres Malra langsung menggelandang 9 orang ke Mapolres guna penyidikan lebih lanjut. Proses itu guna mendalami keterlibatan W.L. Alias William dan J.P.T. alias Jono terkait tawuran antar Kompleks Ohoibun Atas dan Ohoibun Bawah.
“Setelah menjalani pemeriksaan intensi, terungkap pemilik sebilah parang, katapel dan panah panah waer di TKP adalah milik W.L dan sebilah parang yang ditemukan di dalam Jok Motor milik J.P.T, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Kapolres Malra.
Kedua tersangka dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 195 dan No. 8 Tahun 1948, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kapolres Malra mengimbau, kepada para pemuda untuk menghindari miras dan tidak memiliki, membawa, apalagi menggunakan senjata tajam secara illegal.
“Kami mengimbau para pemuda agar menjauhi pergaulan yang dapat memicu tindak pidana, kami tidak akan segan-segan menindak sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Editor: Labes Remetwa





