“Pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara menipu korban sebelumnya. SH menyetubuhi korban karena tak mampu menahan nafsunya,” ungkap Kapolres.
Ambon, suaradamai.com – Tak bisa menahan nafsu birahinya, kakek berusia 65 tahun di Nalahia Kecamatan Nusalaut, Kabupaten Maluku Tengah, menggauli anak usia 12 tahun. Akibatnya, kakek yang kerap disapa Semi ini harus menghadapi ancaman hukuman 15 tahun.
Perbuatan bejat kakek Semi terbongkar setelah korban RM melaporkan kepada keluarga.
RM mengaku kepada keluarga sudah digauli 1 kali. Ketika pelaku mau mengulangi perbuatan untuk kedua kali, RM yang takut langsung melaporkan pihak keluarga.
“Sudah sekali perbuatan SH (Semi), kemudian perbuatannya juga kembali terjadi di tempat yang sama, Senin 16 Maret lalu,” terang Kapolresta Pulau Ambon dan P.P Lease, Kombes Pol. Leo. S. N. Simatupang, S.Ik kepada wartawan di Mapolrestabes Pulau Ambon dan P.P Lease, Jumat (20/3/20).
Atas pengakuan korban, keluarga langsung melaporkan kepada kepolisian setempat. Polisi langsung bergerak menangkap pelaku SH. Setelah diperiksa dan mengaku perbuatan, SH kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pelaku mengaku melancarkan aksinya dengan cara menipu korban sebelumnya. SH menyetubuhi korban karena tak mampu menahan nafsunya,” tuturnya.
Selanjutnya, Simatupang mengatakan Semi ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/293/III/2020/Maluku/Res Kota Ambon, tanggal 19 Maret 2020.
Dilaporkan kemarin sekira pukul 21.00 WIT. Kejadiannya pada hari Senin, 16 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIT.
“Atas perbuatan itu, SH dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar lima miliar rupiah,” sebutnya.
Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Tarsis Sarkol