“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, Kamis (11/12/2025).
Jakarta, suaradamai.com – Setelah sejumlah negara lain lebih dulu melangkah, kini giliran Indonesia membatasi penggunaan media sosial bagi anak-anak usia 13 hingga 16 tahun. Pembatasan ini akan disesuaikan dengan tingkat risiko masing-masing platform dan ditargetkan mulai berlaku pada Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyampaikan, kebijakan tersebut akan dilakukan melalui penundaan akses akun bagi anak di bawah umur.
“Tahun depan bulan Maret sudah mulai bisa kita laksanakan melindungi anak-anak kita dengan melakukan penundaan akses akun pada anak-anak usia 13 hingga 16 tahun, tergantung risiko masing-masing platform,” ujar Meutya, dikutip dari akun YouTube Kemkomdigi, dalam acara Deklarasi Arah Indonesia Digital, Kamis (11/12/2025).
Meutya menjelaskan, Indonesia telah memiliki aturan terkait pembatasan akses akun media sosial untuk anak sejak Maret 2025. Namun, saat ini masih dalam masa transisi dan persiapan bersama platform-platform besar, sehingga dampaknya belum terasa secara signifikan.
“Kita sekarang sedang masa transisi, persiapan, dengan para platform besar untuk kemudian mudah-mudahan dalam waktu satu tahun di Maret 2026 bisa mulai kita lakukan,” tambahnya.
Langkah Indonesia ini sejalan dengan negara-negara lain seperti Malaysia dan beberapa negara Eropa yang juga tengah menyusun regulasi serupa.
Pemerintah berharap pembatasan ini dapat segera diterapkan untuk melindungi anak-anak dari dampak negatif ruang digital.Bagi platform yang tidak mematuhi aturan, pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas, mulai dari sanksi administrasi, denda, hingga pemutusan akses.
“Mengenai sanksi-sanksi ini, nanti kami akan keluarkan Permen. Semua sedang kita godok. Saat ini prosesnya adalah kita lakukan uji petik di mana anak-anak di Jogja sedang kita lakukan survei, mereka kita berikan waktu untuk masuk ke PSE besar, lalu mereka akan memberikan feedback,” pungkas Meutya.
Sebelumnya, sejumlah negara telah menerapkan larangan atau pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah umur, salah satunya untuk menjaga kesehatan mental serta mendorong interaksi sosial secara langsung.
Pemerintah mengajak orang tua dan masyarakat untuk bersama-sama mendukung upaya perlindungan anak di dunia digital, demi masa depan generasi bangsa yang lebih sehat dan berkualitas.





