Gubernur Putuskan Terapkan PSBR untuk Tangani Covid-19 di Maluku

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Dalam penerapan PSBR ini, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon.


Ambon, suaradamai.com – Gubernur Maluku Murad Ismail akhirnya memutuskan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Regional (PSBR) sebagai langkah untuk memutuskan mata rantai penyebaran coronavirus disease (Covid-19) di wilayah Maluku.

Keputusan ini diambil setelah menimbang saran dan berbagai pertimbangan dari DPRD Maluku maupun sejumlah pihak dalam agenda rapat bersama yang berlangsung di Gedung DPRD Maluku.

“Pak Sekda Kasrul Selang telah melaporkan kepada saya bahwa saran Dewan maupun saran lainnya yang mengendaki untuk ditempuh kebijakan lockdown. Akhirnya saya mengambil keputusan, kita tidak lockdown, namun kita ambil keputusan strategi berupa Pembatasan Sosial Skala Regional,” kata Gubernur Murad Ismail dalam keterangan persnya di depan Kantor Gubernur Maluku, Kamis (16/4/2020).

Gubenur Maluku didampingi Kapolda Maluku Irjen Pol Baharudin Djafar, Pangdam Mayor Jenderal TNI Dr. Marga Taufiq, dan Ketua DPRD Maluku Lucky Wattimury, menjelaskan, dalam penerapan PSBR ini, pemerintah akan mendirikan tiga pos di pintu masuk Kota Ambon.

Pos pertama terletak di Negeri Hatu, Kecamatan Leihitu Barat, Kabupaten Maluku Tengah. Petugas yang bertugas di pos ini akan diberikan kewenangan untuk mencegah pelaku perjalanan menuju atau dari Ambon.

Kemudian, pos kedua ditempatkan di Desa Hunuth Kecamatan Baguala dan  pos ketiga ditetapkan di Desa Waitatiri, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Semua kabupaten/kota se-Maluku sudah sepakat. Mereka memandang Covid-19 seperti pandangan Pemkab lainnya di Indonesia,” jelas Murad.

Dijelaskan, pandangan Pemprov Maluku dalam penanganan wabah virus Corona, juga sama persis seperti penanganan yang dilakukan di provinsi lainnya. Para pelaku perjalanan tujuan Ambon ataupun sebaliknya akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

“Mau masuk kita lakukan karantina. Nanti masyarakat yang dari Ambon mau pulang ke kabupaten, di sana dilakukan hal yang sama atau sebaliknya. Jadi, apa yang kita lakukan, sudah kerjakan. Disiplin, patuh sama aturan. Itu sudah cukup,” ujarnya.

Sebelum Gubernur Murad Ismail mengumumkan penerapkan PSBR di Maluku, telah dilakukan rapat terbatas bersama jajaran TNI/Polri, DPRD Maluku dan OPD terkait lainnya di ruang kerja Gubernur Maluku, lantai 2 selama kurang lebih dua jam.

Gubernur yang didampingi Ketua Gugus Tugas Provinsi Maluku Kasrul Selang dalam rapat tersebut, telah membahas semua kesiapan terkait penanganan wabah virus corona di Maluku.

Reporter: Chintia Samangun/ Penulis: Chintia Samangun/ Editor: Labes Remetwa


Para pelaku perjalanan akan dikarantina sesuai prosedur dari Kementerian Kesehatan.

Ikuti suaradamai.com dispot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Ronald Tethool

Sosok inspiratif yang berhasil memajukan pariwisata Ngurbloat, Kepulauan Kei, Maluku.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -

KOMENTAR TERBARU