Jasmono mengatakan, Rakor juga menghasilkan rekomendasi untuk menindak anak-anak sekolah yang terlibat konflik, secara hukum positif dan adat istiadat Kei.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Pemkab Malra) bersama DPRD setempat akan menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) berkaitan dengan Minuman Keras (Miras) dan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas).
Hal tersebut disampaikan oleh Pj. Bupati Malra Jasmono usai rapat koordinasi di Kantor DPRD Malra, Selasa (16/7/2024) malam. Turut hadir pimpinan DPRD Malra, Kapolres Malra, Dandim 1503/Malra, Danlanal Tual, Danlanud D. Dumatubun, Kaban Kesbangpol, dan Kasatpol PP.
“Rapat ini intinya membahas langkah-langkah yang akan dilakukan untuk menyikapi berbagai dinamika yang terjadi di daerah. Termasuk penyelesaian konflik yang terjadi beberapa waktu terakhir,” ungkap Jasmono kepada awak media usai rapat.
Selain itu, lanjut Jasmono, pihaknya dan DPRD Malra bersepakat akan membuat Peraturan Darah tentang Miras dan Kamtibmas. “Kita akan membuat Perda untuk mengatur itu secara teknis,” jelas Jasmono.
“Dalam waktu dekat akan kita bahas (Rancangan Perda dimaksud),” imbuh Jasmono.
Jasmono menambahkan, rapat tersebut juga menghasilkan rekomendasi untuk mengambil tindakan tegas terhadap anak-anak sekolah yang terlibat dalam konflik.
Selain penegakkan hukum positif, anak-anak itu juga akan ditindak secara adat istiadat Kei.
Editor: Labes Remetwa