Ia menegaskan, status pemberian remisi tersebut masih berupa usulan. Persetujuan dapat ditinjau kembali apabila dalam prosesnya warga binaan melakukan pelanggaran atau tidak lagi menunjukkan perilaku yang baik.
Ambon, suaradamai.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mengusulkan sebanyak 239 warga binaan untuk menerima remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, 17 Agustus 2026.
Usulan tersebut berdasarkan data per 12 Agustus 2026, dengan total jumlah warga binaan di Lapas Kelas IIA Ambon sebanyak 405 orang.
Kepala Lapas Kelas IIA Ambon, S. Hendra Budiman, menjelaskan bahwa 239 nama yang diusulkan belum otomatis mendapatkan remisi. Setiap warga binaan harus melalui proses pemeriksaan dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Perilaku yang baik selama menjalani hukuman menjadi syarat utama. Selain itu, mereka harus memenuhi ketentuan masa pidana, aktif mengikuti program pembinaan, serta melengkapi persyaratan administrasi,” ujar Hendra, Kamis (13/8/2026).
Ia menegaskan, status pemberian remisi tersebut masih berupa usulan. Persetujuan dapat ditinjau kembali apabila dalam prosesnya warga binaan melakukan pelanggaran atau tidak lagi menunjukkan perilaku yang baik.
Menurut Hendra, remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi negara sekaligus motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.
Pemberian remisi juga menjadi bagian dari proses pembinaan untuk mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan memberikan kontribusi positif setelah menjalani masa pidana.
“Kami berharap yang masuk daftar usulan senantiasa menjaga sikap dan serius mengikuti setiap program pembinaan. Keberhasilan sesungguhnya bukan hanya saat menerima remisi, melainkan saat mereka mampu hidup lebih baik setelah bebas,” tandas Hendra.
Lapas Kelas IIA Ambon terus mengedepankan kedisiplinan dan tanggung jawab dalam setiap proses pembinaan, sehingga pemberian remisi dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI diharapkan tidak hanya menjadi pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum perubahan bagi warga binaan.
Editor: Ketty Remetwa







