Laporan yang ditulis tangan itu dibuat dalam dua rangkap. Masing-masing ke KPU dan Bawaslu. Isi pernyataan pun sama dan terdiri atas empat poin.
Langgur, suaradamai.com – Ibu-Ibu Maryadat Langgur menyampaikan laporan dugaan pelanggaran Pemilukada Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat, Kamis (28/11/2024).
Kelompok perempuan pendukung Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Nomor Urut 01 Martinus Sergius Ulukyanan dan Ahmad Yani Rahawarin itu, menduga terjadi kecurangan Pilkada di Ohoi/Desa Danar, Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan.
Lebih dulu mereka menyampaikan laporan ke KPU Malra. Di sana, ibu-ibu Maryadat diterima oleh Ketua KPU Basuki Rahmat Oat dan Sekretaris Joshua Putnarubun. Kemudian kepada Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun di Kantor Bawaslu.
Laporan berupa pernyataan sikap yang ditulis tangan itu dibuat dalam dua rangkap. Masing-masing ke KPU dan Bawaslu. Isi pernyataan pun sama dan terdiri atas empat poin.
Pertama, Ibu-Ibu Maryadat Langgur menduga terjadi pembiaran dugaan kecurangan oleh penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) dan pihak keamanan di Ohoi Danar.
Kedua, mereka juga keberatan karena saksi dari pasangan calon Maryadat oleh ditolak oleh masyarakat Danar dan pihak penyelenggara tidak menjamin, sehingga saksi tidak dapat mengikuti proses pemilihan di semua TPS di Danar.
“Termasuk ada aksi pemalangan jalan (di danar),” imbuh Juliana Gabriela Lesomar/Dumatubun, saat membacakan pernyataan di KPU dan Bawaslu.
Ketiga, Ibu-Ibu Maryadat Langgur memohon kepada KPU, Bawaslu, dan pihak keamanan agar melakukan langkah-langkah dalam waktu secepatnya agar tidak merugikan pasangan Maryadat.
Terakhir, mereka meminta pihak keamanan untuk bertindak adil dan tegas.
Perwakilan Ibu-Ibu Maryadat Langgur juga berkesempatan audiens dengan Ketua KPU. Di sana, salah satu perwakilan, Karolina Savsavubun, mempertanyakan surat suara yang habis terpakai di Danar. Padahal, menurut mereka, ada nama-nama di DPT yang sementara berada di luar daerah.
Sementara itu, baik KPU dan Bawaslu menerima laporan tersebut. Kedua lembaga memastikan akan menindaklanjuti laporan Ibu-Ibu Maryadat Langgur, sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga.
Editor: Labes Remetwa