Bupati Kaidel menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Dobo, suaradamai.com – Di awal masa jabatannya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel telah menegaskan peringatan terhadap praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.
Larangan itu ditegaskan Kaidel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 500.16/113/Tahun 2025.
Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.
Kaidel juga menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau: pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat.







