Ingat! Bupati Kaidel Larang Keras Pungli di Area Pelayanan Pemkab Aru

‎Bupati Kaidel menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.


‎Dobo, suaradamai.com – Di awal masa jabatannya, Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel telah menegaskan peringatan terhadap praktik suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli) pada Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Aru.

‎Larangan itu ditegaskan Kaidel melalui Surat Edaran (SE) Bupati Kepulauan Aru Nomor 500.16/113/Tahun 2025.

‎Ini merupakan wujud komitmen Pemkab Aru untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

‎Selain itu, Bupati Kaidel juga mewanti-wanti soal tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan bentuk lainnya yang berhubungan dengan jabatan.

‎Kaidel juga menegaskan, setiap aparatur di Lingkungan Pemkab Aru untuk tidak melakukan pungutan liar dalam bentuk apapun, yang tidak memiliki dasar hukum atau di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

‎Sehingga apabila terjadi pelanggaran terhadap larangan di atas, masyarakat dan/atau: pengguna layanan dapat melaporkan pada Inspektorat.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Pemkot Ambon Siapkan Bantuan untuk Korban Kebakaran Taniwel, Bodewin: Bentuk Kepedulian Sesama Saudara

“Kami akan memberikan bantuan kepada keluarga kita yang terkena...

Yustina Ogoney Ajak Pemuda Putus Ketergantungan terhadap Bantuan

Dalam materi manajemen kepemimpinan di LDK IPPMU, Tokoh Perempuan...

Saudah Tuankotta Bantah Isu Kekayaan Hendrik Lewerissa Naik Usai Jadi Gubernur: “Itu Fitnah dan Hoaks”

Ambon, suaradamamai.com — Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Maluku...

Tiga Kali Rosario Itu Kembali ke Tempat yang Sama: Kisah di Balik Berdirinya Goa Maria Imakulata Kolser

Sebuah rosario hilang dan tiga kali ditemukan kembali di...