Istilah “Pilkada Orang Mati Ikut Memilih” Mencuat di Sidang MK, Begini Kata Bawaslu Malra

Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun mengakui ada beberapa laporan dari Paslon Maryadat tentang data orang meninggal yang terdaftar dalam DPT digunakan pada hari pencoblosan.


Jakarta, suaradamai.com – Kuasa Hukum Paslon 01 Martinus Sergius Ulukyanan-Ahmad Yani Rahawarin, Meifie Hanafi Rabrusun, menyebut Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maluku Tenggara sebagai “Pilkada Orang Mati Ikut Memilih”.

Hal tersebut ia kemukakan dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

“Yang mulia, terhadap poin C (permohonan) tersebut, kami ingin menyampaikan bahwa Pilkada di Maluku Tenggara ini ‘Pilkada Orang Mati Ikut Memilih’. Karena di hampir 8 kecamatan yang kami uraikan dalam permohonan kami, sebagian besar orang mati, ikut memilih,” ujar Rabrusun dalam sidang.

Kuasa Hukum Paslon dengan jargon Maryadat itu menuding KPU Maluku Tenggara sengaja tidak melakukan perbaikan data pemilih, setelah melalui tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih.

Terutama, lanjut Rabrusun, hal tersebut terjadi untuk desa-desa di Kecamatan Kei Kecil Timur Selatan, Kei Besar Selatan Barat, Ke Besar Utara Barat, Kei Besar, dan Kei Besar Utara Timur.

“Sehingga semua data warga yang pindah atau meninggal, kemudian diduga digunakan oleh KPPS untuk digunakan hak suaranya untuk mencoblos Paslon 03,” ucap Rabrusun.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Malra Richardo E. A. Somnaikubun mengakui, pihaknya menerima beberapa laporan dari Paslon Maryadat yang menyebutkan tentang data orang meninggal yang terdaftar dalam DPT, digunakan pada hari pencoblosan.

Namun, terhadap laporan itu, lanjut Somnaikubun, Paslon Maryadat baru melengkapi bukti terkait kasus tersebut pada TPS 01 dan TPS 02 Danar Ternate. Bawaslu pun menindaklanjuti laporan tersebut dengan merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

“Ada beberapa laporan juga yang Paslon 01 sampaikan tentang pokok yang sama. Namun, tidak melengkapi bukti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Sehingga Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti,” tambah Somnaikubun.

Sebagai informasi, Bawaslu Malra telah merekomendasikan PSU untuk 11 TPS di Maluku Tenggara. Namun, KPU setempat hanya melaksanakan pemungutan suara ulang di tiga TPS.

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...