Dalam pertemuan tersebut, Cipayung Plus Kota Tual menyoroti sejumlah isu krusial.
Langgur, suaradamai.com – Anggota Komisi V DPR RI Saadiah Uluputty menggelar agenda jaring aspirasi masyarakat (reses) di Kota Tual, Provinsi Maluku.
Dalam reses yang berlangsung kurang lebih tiga hari tersebut, legislator dapil Maluku ini meninjau beberapa program strategis nasional yang berada di daerah. Salah satunya kampung nelayan merah putih di Ohoi Lebetawi.
Uluputty pun menyempatkan waktu untuk bertatap muka dengan Organisasi Kepemudaan (OKP) Cipayung Plus di Kota Tual, yakni KAMMI, IMM, HMI, GMNI, GMKI dan PMKRI.
Pertemuan yang berlangsung dalam suasana hangat ini, menjadi momentum penting bagi kalangan pemuda Tual untuk menyampaikan pernyataan sikap dan pokok pikiran terkait pembangunan daerah dan masa depan Maluku sebagai provinsi kepulauan.
Dalam pertemuan tersebut, Cipayung Plus Kota Tual menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari percepatan pembangunan ekonomi daerah, kesenjangan antarwilayah, hingga desakan legislasi bagi kepentingan daerah kepulauan.
Ketua KAMMI Daerah Tual, Guntur Rahakbauw, menyampaikan, langkah ini adalah bentuk tanggung jawab moral pemuda terhadap masa depan Maluku dan NKRI.
“Kami tidak ingin daerah kepulauan seperti Maluku terus tertinggal. Suara pemuda harus menjadi jembatan antara rakyat dan pengambil kebijakan,” ujarnya, Senin (27/10/2025).
Menurutnya, penting bagi Pempus untuk segera mengesahkan RUU Kepulauan, terutama karena Maluku memiliki potensi besar untuk maju dan berkembang.
“Kami juga meminta agar Pempus mencabut moratorium pemekaran daerah, guna mempercepat pembangunan dan pemerataan di wilayah Maluku,” pungkasnya.
Berikut ini tujuh Poin tuntutan OKP Cipayung Plus yang dibacakan langsung oleh perwakilan kepada Uluputty, yakni:
- Mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan RUU Daerah Kepulauan menjadi undang-undang.
- Meminta pemerintah pusat mencabut moratorium pemekaran daerah guna mempercepat pembangunan dan pemerataan di wilayah Maluku.
- Mendorong penerbitan Perpu yang mengembalikan kewenangan pengelolaan kelautan ke pemerintah daerah kota/kabupaten.
- Menuntut percepatan pembangunan Jalan Trans Kei Besar dan Pelabuhan Ferry di Pulau Kur dan Tayando Tam.
- Mendesak pembangunan sarana dan prasarana Polres Maluku Tenggara untuk meningkatkan pelayanan publik dan keamanan.
- Menolak pemangkasan anggaran transfer keuangan daerah yang dinilai bertentangan dengan semangat keadilan sosial.
- Mendesak pencabutan pasal dalam Permen PAN-RB No. 6 Tahun 2024 yang dinilai merugikan pegawai PPPK.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Politeknik Perikanan Negeri Tual





