Kadinkes Ambon Pastikan Hak Tenaga Kontrak Dibayarkan Sesuai Regulasi

Kadinkes menambahkan, pihaknya kini tengah memproses administrasi pemenuhan hak pegawai. Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes telah diminta untuk memeriksa kembali kekurangan TKD sebelum TPP disalurkan.


Ambon, suaradamai.com –  Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ambon, drg. Wendy Pelupessy, menegaskan bahwa seluruh hak tenaga kontrak kesehatan, termasuk kekurangan Tunjangan Khusus Daerah (TKD) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), akan dibayarkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Untuk hak-hak pegawai, wajib kami bayarkan. Mungkin pembayarannya agak tertunda, tetapi kami tidak pernah menyampaikan agar diikhlaskan. Semua dibayarkan sesuai regulasi, agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujar Pelupessy, Selasa (12/8/2025) di Balai Kota Ambon, menanggapi isu keterlambatan pembayaran TPP.

Ia menjelaskan, tenaga kontrak mulai diangkat pada masa pandemi Covid-19 untuk mengatasi kekurangan tenaga medis di puskesmas, khususnya dokter, apoteker, dan analis. Gaji tenaga kontrak disesuaikan dengan UMR Kota Ambon sebesar Rp2.640.000, ditambah TKD karena kelangkaan tenaga.

Lebih lanjut, Pelupessy mengungkapkan bahwa sejumlah dokter kontrak telah diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai ketentuan, TPP bagi PPPK dapat dibayarkan setelah satu tahun masa kerja berdasarkan Terhitung Mulai Tugas (TMT). “Mereka akan menerima TPP pada bulan Mei 2025,” jelasnya.

Kadinkes menambahkan, pihaknya kini tengah memproses administrasi pemenuhan hak pegawai. Kasubag Keuangan dan Bendahara Dinkes telah diminta untuk memeriksa kembali kekurangan TKD sebelum TPP disalurkan.

“Memang ada kekurangan TKD yang belum dibayarkan. Kami sudah melakukan pertemuan dengan pegawai beberapa bulan lalu dan meminta mereka melengkapi administrasi, termasuk absensi kehadiran, agar bisa diproses sesuai regulasi,” ujarnya.

Ia menyebutkan, permintaan pembayaran sudah disampaikan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Ambon dan saat ini tengah diproses. “Diharapkan minggu ini para pegawai sudah bisa menerima hak-haknya,” kata Pelupessy.

Terkait mekanisme pencairan, ia menjelaskan bahwa Surat Perintah Membayar (SPM) dari Dinkes diserahkan ke BPKAD. Selanjutnya, BPKAD menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk kemudian dipindahbukukan dari rekening Dinkes ke bank. Dana kemudian ditransfer secara non-tunai ke rekening masing-masing penerima TPP.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...