Kebijakan Baru Usia Pensiun Pekerja 2025 Naik Jadi 59 Tahun

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun pekerja sektor swasta akan meningkat secara bertahap.


Suaradamai.com – Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan penyesuaian batas usia pensiun bagi pekerja sektor swasta dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mulai berlaku pada tahun 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk mengakomodasi perubahan demografi dan tantangan ekonomi di masa depan.

Usia Pensiun Sektor Swasta

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun, batas usia pensiun pekerja sektor swasta akan meningkat secara bertahap. Pada tahun 2025, usia pensiun ditetapkan menjadi 59 tahun, meningkat satu tahun setiap tiga tahun sejak 2019. Langkah ini diambil untuk memperpanjang produktivitas tenaga kerja senior sekaligus mengurangi tekanan terhadap sistem jaminan sosial.

Penambahan ini dimulai pada tahun 2019 dengan batas usia pensiun sebesar 57 tahun, kemudian meningkat secara bertahap

  • 2022: Usia pensiun naik menjadi 58 tahun.
  • 2025: Usia pensiun naik menjadi 59 tahun

Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil

Untuk PNS, aturan batas usia pensiun mengacu pada Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Berikut ketentuannya:

  • 58 tahun untuk Pejabat Administrasi.
  • 60 tahun untuk Pejabat Fungsional dan Pimpinan Tinggi.
  • 65 tahun untuk beberapa profesi tertentu, seperti tenaga medis, peneliti, dan dosen.

Reaksi Dunia Kerja

Kebijakan ini menuai beragam respons dari pekerja dan pengusaha. Beberapa pekerja senior menyambut baik kebijakan ini karena memberi peluang untuk memperpanjang masa kerja dan meningkatkan tabungan pensiun. Namun, sebagian pekerja muda khawatir kebijakan ini akan mempersempit peluang karier mereka.

“Kami mendukung kebijakan ini selama diimbangi dengan peningkatan keterampilan tenaga kerja senior dan penciptaan lapangan kerja baru untuk generasi muda,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia dalam sebuah pernyataan.

Dampak Positif dan Tantangan

Kebijakan peningkatan usia pensiun diharapkan dapat:

  • Meningkatkan stabilitas finansial: Pekerja senior memiliki lebih banyak waktu untuk mengakumulasi tabungan pensiun.
  • Mengurangi tekanan pada sistem jaminan sosial: Dengan masa pensiun yang lebih pendek, beban pembayaran jaminan pensiun dapat dikurangi.

Namun, tantangan tetap ada, terutama dalam hal regenerasi tenaga kerja dan kebutuhan adaptasi perusahaan untuk mendukung tenaga kerja senior.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...