AI mengaku bahwa laporan telah dilayangkan sejak 28 Mei lalu. Namun, hingga kini ia belum menemukan perkembangan berarti.
Bintuni, suaradamai.com — A.I, korban dugaan pencemaran nama baik di Kabupaten Teluk Bintuni, mengaku kecewa dengan kinerja Polres setempat.
Sebab, hingga saat ini, laporan yang telah disampaikan ke Polres Teluk Bintuni dengan Nomor: LP /B /75 N/2025/ SPKT POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT dinilai belum ditindaklanjuti secara serius.
AI mengaku bahwa laporan telah dilayangkan sejak 28 Mei lalu. Namun, hingga kini ia belum menemukan perkembangan berarti.
Ia menyebut, sikap lamban aparat penegak hukum terhadap laporan tersebut berpotensi mengabaikan rasa keadilan baginya selaku korban.
“Kecewa karena laporan ini seolah-olah dibiarkan menggantung. Padahal ini menyangkut nama baik saya sebagai warga negara,” ujar AI.
AI menegaskan, dugaan pencemaran nama baik yang dialaminya telah menimbulkan kerugian moral dan sosial, termasuk merusak reputasi pribadinya.
Ia berharap proses hukum berjalan profesional dan transparan tanpa intervensi pihak mana pun.
“Saya berharap Polda Papua Barat dapat turun tangan menangani secara langsung,” ujar AI.
Selain itu, pihak keluarga korban juga mendukung langkah AI. Pihak keluarga menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kapolda Papua Barat dalam waktu dekat.
Surat tersebut bertujuan untuk meminta supervisi atas kasus ini, apabila dalam beberapa hari ke depan belum ada kejelasan dari pihak Polres.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni



