Stepanus menekankan agar tunggakan pajak mobil dinas organisasi perangkat daerah selama enam tahun segera dilunasi. Hal itu bertujuan agar tidak terus muncul persepsi publik yang negatif kepada pejabat.
Langgur, suaradamai.com – Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Maluku, diketahui memiliki tunggakan pajak kendaraan dinas.
Menurut informasi dari Samsat Malra, tunggakan itu sudah berlangsung selama enam tahun.
Terhitung dari tahun 2020 hingga 2025, sebanyak 1.256 unit kendaraan roda dua, roda tiga, dan roda empat belum membayar pajak.
Ribuan kendaraan yang menunggak pajak tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kendaraan operasional di 192 ohoi, Kantor Pengadilan Agama, Kantor Departemen Agama dan beberapa instansi vertikal lainnya.
Dengan total tunggakan pajak sebesar Rp. 730.324.646.
Merespon hal tersebut, Ketua DPRD Malra, Stepanus Layanan mengatakan, pajak kendaraan menjadi bagian penting dari pendapatan daerah yang bisa dimanfaatkan untuk pelayanan publik.
Karena itu kata Politisi PDI Perjuangan itu, sudah selayaknya pajak kendaraan dibayar sesuai ketentuannya. Hal itu berlaku untuk semua elemen.
“Dalam sistem tata kelola keuangan daerah, pajak daerah seperti pajak kendaraan merupakan bagian penting dari pendapatan yang digunakan untuk pelayanan publik. Maka, kepatuhan terhadap pajak harus dimulai dari seluruh elemen, termasuk Pemkab,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).
Untuk itu, Stepanus menekankan agar tunggakan pajak mobil dinas organisasi perangkat daerah selama enam tahun segera dilunasi. Hal itu bertujuan agar tidak terus muncul persepsi publik yang negatif kepada pejabat.
“Kami berharap, proses penyelesaian administratif ini segera diselesaikan agar tidak menimbulkan persepsi negatif lebih luas,” ujarnya.
Dirinya juga meminta, transparansi dari pimpinan OPD agar dapat pro aktif menyelesaikan permasalah tersebut
“Sebagai Pimpinan DPRD, saya percaya bahwa transparansi dan keterbukaan pejabat publik dalam menjawab pertanyaan masyarakat adalah bagian penting dari tata kelola yang sehat,” pungkasnya.
Editor: Henrik Toatubun





