Proses verifikasi yang akan dilakukan Dinas Pendidikan didasarkan pada tiga kriteria.
Langgur, suaradamai.com – Komisi II DPRD Kabupaten Maluku Tenggara menyepakati kuota tenaga honorer bidang pendidikan sebanyak 314 orang.
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tenggara, di ruang rapat Komisi II, Selasa (4/8/2020).
Sebelumnya, pada Kamis (16/7/2020) lalu, Komisi II melakukan audiens bersama Gerakan Kei Cerdas (GKC), Ikatan Guru Honorer lulusan tahun 2017, dan Dinas Pendidikan.
Khusus masalah guru honorer, organisasi guru honorer itu mempertanyakan nasib mereka pada DPRD. Sampai saat ini ada 52 dari 75 orang yang masih bertahan mendidik putera-puteri daerah, tanpa SK. SK mereka sudah berakhir 31 Desember 2018 lalu.
Baca juga: Komisi II DPRD Malra Terima GKC dan Ikatan Honorer Malra Bahas Masalah Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Clemens Welafubun dalam pertemuan audiens itu berjanji menindaklanjuti keluhan Ikatan Guru Honorer. Hingga dalam RDP dengan Komisi II kali ini, Clemens mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Sekda Malra. Pemerintah daerah akhirnya mengakomodir 314 tenaga honorer bidang pendidikan dan 52 orang tadi menjadi prioritas.
Clemens menambahkan, kuota 314 orang tersebut akan diverifikasi setelah mendapat persetujuan dari wakil rakyat. “Data verifikasinya sudah ada di Dinas Pendidikan karena ada dalam laporan bulanan setiap saat. Siapa yang sampai sekarang masih mengajar, sudah ada, tinggal kami angkat,” jelas Clemens dalam pertemuan itu.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Malra Esebius Utha Safsafubun saat membacakan kesimpulan rapat, menyampaikan bahwa proses verifikasi yang akan dilakukan Dinas Pendidikan didasarkan pada tiga kriteria yakni tempat tinggal, kapasitas, dan persebaran.
Editor: Labes Remetwa
52 tenaga honorer bidang pendidikan lulusan tahun 2017 menjadi prioritas.