Setiap ASN harus lapor SPT tahunan, belum lagi pajak pribadi yang harus dilaporkan yang berkaitan dengan NPWP.
Ambon, Suaradamai.com – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama melakukan sosialisasi Undang-Undang HPP NPWP kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Lingkup Pemerintah Kota Ambon.
Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan bahwa kenapa di pagi ini ada sosialisasi tentang NPWP karena memang melekat pada ASN.
Dikatakan, setiap ASN harus lapor SPT tahunan, belum lagi pajak pribadi yang harus dilaporkan yang berkaitan dengan NPWP.
“Oleh karena itu, nanti saya bilang Pak kepala KPP untuk siapkan semacam perwakilannya disini mungkin di ULA atau dimana supaya nanti, ASN bisa mengurusnya cukup di Kantor tak perlu lagi ke KPP,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Ambon AKS Bayunanto mengatakan, masyarakat diberikan kesempatan sampai 1 Januari 2024 sudah menggunakan format NPWP yang baru, sehingga perlu integrasi dari Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke NPWP.
“Pagi ini kami melakukan sosialisasi Integrasi NIK dan NPWP, seperti kita ketahui bahwa masyarkat di berikan kesempatan sampai 1 januari 2024 kita Menggunakan Format NPWP yang baru.
Nah ini yang perlu integrasi dari NIK menjadi NPWP, hari ini pak Walikota sudah berikan arahan kepada ASN untuk menginiasiasi dan kami harap semua masyarkat juga ikut melaksanakan integrasi itu, karena ada validasinya,
tahapanya jadi sangat muda sebab ada petunjuknya nanti silakan informasi ada di KPP Pratama Ambon di jalan Patimura Kota Ambon,”ujarnya.
Tak hanya di Pemkot Ambon, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat pada asosiasi serta kegiatan-kegiatan ditempat terbuka lainnya.
“Kami juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarkat semacam asosiasi dan kegiatan-kegiatan ditempat terbuka.
Jadi yang jelas ini akan menjadi prioritas kami diawal tahun ini sehingga nanti di harapkan pelaporan SPT juga sudah bisa di laksanakan dengan Format NIK dan NPWP baru ini,”terangnya