Pasangan calon pada Pilkada Kota Tual harus mengajukan suara sah dari Parpol atau gabungan Parpol dengan syarat minimal suara sah 4.613 suara.
Tual, suaradamai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tual membuka pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tual Periode 2024-2029.
Pengumuman ini disampaikan melalui surat nomor 163/HM.03.4/PU/8172/2024 tentang pendaftaran tentang Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tual tahun 2024.
Pendaftaran dibuka di Kantor KPU Tual selama tiga hari. Pada hari pertama dan kedua, yakni Selasa dan Rabu (27-28/8/2024) dibuka dari pukul 08.00 sampai 16.00 WIT. Sementara hari Kamis dibuka dari pukul 08.00 hingga 23.59 WIT.
Lewat pengumuman tersebut, disebutkan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan UUD 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan NKRI.
- Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
- Berusia paling rendah 25 tahun.
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
- Tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan pitusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
- Menyerahkan daftar kekayaan pribadi.
- Tidak sedang memiliki tanggungan utangbsecara perseorangan dan/atah secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.
- Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pemgadikan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi.
- Belum pernah menjabat sebagai Bupati, wakil Bupati, Walikota, dam Wakil Walikota selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.
- Belum pernah menjabat sebagai Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama.
- Berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernurm Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkanndiri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon.
- Tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Walikota.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota DPad, dan anggota DPRD sejak ditetapkam sebagai Calom Peserta Pemilihan.
- Menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisiam Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebabai Pasangan Calom Peserta Pemilihan
- Berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon.
Selanjutnya selain persyaratan di atas, Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan:
- Bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual terhadap anak.
- Berhenti dari jabatan sebagainanggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
- Melaporkan pencalonannya kepada penjabat pembina kepegawaian bagi calon yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara.
- Mengundurkan diri sebagai calon terpilih angota DPR, DPD, atau DPRD bagi calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPRm DPD, atau DPRD tetapi belum dilantik.
Kemudian, permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai berikut:
- Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu tingkat Kota Tual mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada KPU Kota Tual.
- Partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kota Tual menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai dengan surat penunjukkan.
- Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang dapat ditandatangani oleh partai politik peserta Pemilu atau gabungan partai politik peserta Pemilu tingkat Kota Tual, serta dilampiri dengan surat penunjukkan petugas penghubung.
- Pasangan calon dapat mengunduh format formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK melalui pranala/link https://bit.ly/PengumumanPendaftaranCalonWalikotadanWakilWalikota.
Sebagai informasi, KPU Kota Tual membuka layanan helpdesk pencalonan Walikota dan Wakil Walikota Tual. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Tuap Tahun 2024 dapat menghubungi:
- Alamat email: kotatualkpu@gmail.com
- Nomor HP: 0812-3031-6251
Atau dapat langsung mendatangi Kantor KPU Kota Tual yang beralamat di Jalan Baru KPU Mangon-Tual.
Editor: Labes Remetwa