BerandaPolitikKPU Malra Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Bupati-Wabup 2024 Sesuai Keputusan MK

KPU Malra Umumkan Syarat Pendaftaran Calon Bupati-Wabup 2024 Sesuai Keputusan MK

“Yang dihitung (sebagai persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati) adalah berdasarkan suara sah, bukan (perolehan) kursi,” jelas Komisioner KPU Malra Melkior Roy Renel.


Langgur, suaradamai.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) mengumumkan persyaratan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Malra Melkior Roy Renel dalam rapat koordinasi dalam rangka pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Maluku Tenggara pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kantor KPU setempat, Sabtu (24/8/2024).

“Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 … dengan sendirinya, Bapak/Ibu yang memperoleh kursi itu statusnya dihilangkan. Bahwa yang dihitung (untuk pendaftaran calon) adalah suara sah, bukan jumlah kursi,” kata Roy dalam rapat.

“Jadi PKPU 8 yang menentukan syarat minimal 25 persen jumlah kursi dan 20 persen akumulasi suara sah, itu dibatalkan oleh putusan MK,” tambah Renel.

Ia menambahkan, Kabupaten Maluku Tenggara yang memiliki jumlah DPT kurang dari 250.000, menerapkan syarat 10 persen dari jumlah suara sah pada Pemilu sebelumnya.

“10 persen bukan dari DPT ya. Tetapi, dari suara sah hasil Pemilu DPRD di Kabupaten Maluku Tenggara,” jelas Roy.

Sementara itu, Komisioner KPU Malra Triko Notanubun menambahkan, suara sah pada Pemilu Februari lalu adalah 72.396 suara. Dengan demikian, 10 persennya adalah 7.239 atau dibulatkan menjadi 7.240 suara.

Sebagai informasi, rapat koordinasi ini dibuka oleh Ketua KPU Malra Basuki Rahmat Oat, dan dihadiri semua Komisioner KPU Malra, Bawaslu, dan Partai Politik.

Editor: Labes Remetwa


ARTIKEL TERKAIT
- Advertisment -

TERPOPULER

KOMENTAR TERBARU