KSBSI Maluku Tegaskan Tak Terlibat Aksi Mengatasnamakan Persatuan Buruh

KSBSI lebih memilih perjuangan konstruktif, dan aksi jalanan hanya dilakukan bila komunikasi dengan pemerintah benar-benar buntu.


Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Maluku bersama KSBSI Kota Ambon menegaskan tidak ikut dalam aksi yang rencananya digelar besok dengan membawa nama Persatuan Buruh Maluku.

Ketua Federasi Serikat Buruh Makan, Minum, Pariwisata, Hotel, dan Tembakau (Kamiparho) Kota Ambon, Louis Souissa, menyatakan pihaknya terkejut dengan penggunaan nama tersebut. Ia menyebut, serikat buruh yang secara resmi terdaftar dan memiliki jumlah anggota signifikan di Maluku hanya KSPSI dan KSBSI.

Sikap serupa juga disampaikan Koordinator Wilayah KSBSI Maluku, Kelsom Haurissa. Menurutnya, secara kelembagaan KSBSI dan seluruh federasi anggotanya tidak melaksanakan aksi tersebut. Ia menilai, isu ketenagakerjaan sebaiknya ditangani melalui mekanisme dialog, koordinasi, dan kerja sama dengan pemerintah maupun pemangku kepentingan terkait. Karena itu, ia menegaskan aksi itu tidak bisa diklaim mewakili seluruh buruh di Maluku.

Salah satu tuntutan yang dikabarkan akan diangkat dalam aksi, yakni kenaikan upah 10 persen, dinilai tidak sesuai dengan mekanisme resmi. KSBSI menilai kenaikan upah sudah memiliki formula yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan. Sebagai gambaran, pada 2024 kenaikan upah ditetapkan sebesar 6,5 persen, namun masih ada perusahaan yang belum melaksanakan keputusan tersebut.

KSBSI menekankan perjuangan buruh tidak selalu harus dilakukan lewat aksi di jalan. Organisasi ini lebih mengutamakan jalur dialog sosial, advokasi hukum, dan penyusunan regulasi. Saat ini, KSBSI bahkan sedang menyusun draf revisi UU Nomor 13 tentang Ketenagakerjaan dan UU Cipta Kerja untuk diajukan ke pemerintah dan DPR.

Setiap tahun, KSBSI Maluku menangani sekitar 200 hingga 300 kasus buruh. Hal ini, menurut Haurissa, merupakan bentuk perjuangan nyata meski tidak selalu terlihat di ruang publik. Ia juga meluruskan adanya kerancuan antara serikat buruh dan partai politik. Serikat buruh adalah organisasi profesi pekerja, bukan organisasi politik, sehingga keterlibatan individu di partai merupakan urusan pribadi.

Di Maluku, KSBSI membawahi tujuh federasi aktif di Kota Ambon dengan total anggota sekitar 17 ribu orang. Jumlah tersebut, kata Souissa, cukup untuk melumpuhkan aktivitas kota bila seluruh anggota turun ke jalan. Namun ia menegaskan KSBSI lebih memilih perjuangan konstruktif, dan aksi jalanan hanya dilakukan bila komunikasi dengan pemerintah benar-benar buntu.

Dengan demikian, KSBSI menegaskan aksi yang mengatasnamakan Persatuan Buruh Maluku bukan bagian dari organisasi resmi buruh di Maluku. Mereka memastikan tetap memperjuangkan hak dan kesejahteraan buruh sesuai mekanisme hukum dan peraturan yang berlaku.


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

May Day 2026 di Ambon: KSBSI Gelar Kegiatan Sosial, Pilih Jalur Solusi Bukan Demo, Dapat Apresiasi Pihak Keamanan dan Pemprov

Ambon, suaradamai.com – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)...

May Day di Ambon, SOKSI dan KSBSI Tekankan Solidaritas dan Perjuangan Hak Buruh

Perayaan yang dipusatkan di kawasan Gong Perdamaian Ambon ini...

Pemkot Tual Gelar Rangkaian Kegiatan Sambut Hardiknas 2026

Upaya ini juga sejalan dengan program nasional yang diusung...