Melkianus juga menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Divisi Propam Polri jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan dari Polres Teluk Bintuni.
Bintuni, suaradamai.com – Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Albertina Ibori (AI) oleh Polres Teluk Bintuni dinilai sangat lambat.
Kuasa hukum korban, Melkianus Indouw, S.H., C.L.A., mendesak agar Polda Papua Barat segera mengambil alih penanganan perkara tersebut demi kepastian hukum dan keadilan bagi kliennya.
“Kami sangat kecewa dengan lambannya proses yang berjalan di Polres Teluk Bintuni. Klien kami adalah korban, namun hingga kini laporan Nomor: LP /B /75 N/2025/ SPKT POLRES TELUK BINTUNI / POLDA PAPUA BARAT tertanggal 28 Mei 2025, yang telah dilayangkan belum menunjukkan perkembangan signifikan,” ujar Melkianus kepada suaradamai.com, Selasa (29/7/2025).
Menurutnya, sikap aparat penegak hukum di tingkat olres terkesan tidak serius dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah dilaporkan sejak Mei lalu.
Ia berharap Polda Papua Barat dapat segera mengambil langkah tegas dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kami minta atensi dari Kapolda Papua Barat untuk mengambil alih perkara ini demi rasa keadilan. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum,” tambahnya.
Melkianus juga menyatakan akan menempuh jalur lain, termasuk melapor ke Divisi Propam Polri jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan penanganan dari aparat kepolisian setempat.
Editor: Labes Remetwa
Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni
