LP3BH Desak Kapolri Usut Dugaan Persekusi Jurnalis oleh Kasat Reskrim Mimika

Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, pada Jumat (3/10).


Manokwari, suaradamai.com — Dunia jurnalisme di Tanah Papua kembali tercoreng. Empat jurnalis Papuanewsonline.com di Timika menjadi korban dugaan persekusi dan intimidasi yang dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Rian Octaria, pada Jumat (3/10/2025).

Tindakan aparat berseragam ini menuai kecaman keras dari berbagai pihak, termasuk Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari.

Direktur Eksekutif LP3BH, Yan Christian Warinussy, menilai tindakan oknum perwira tersebut bukan sekadar pelanggaran prosedur, tetapi sudah masuk wilayah tindakan melawan hukum.

“Tindakan Kasat Reskrim Mimika ini adalah bentuk pelecehan terhadap hukum, pelecehan terhadap kebebasan pers, dan penghinaan terhadap konstitusi negara,” tegas Warinussy melalui keterangan tertulis, Rabu (8/10/2025).

Menurutnya, perbuatan AKP Rian Octaria telah menabrak banyak aturan fundamental, mulai dari KUHAP, UU Polri, UUD 1945 Pasal 28, hingga UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Perwira seperti ini seharusnya tidak diberi ruang dalam tubuh kepolisian. Ia telah mencoreng wajah Polri di mata publik,” tegasnya.

Warinussy mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar segera menonaktifkan AKP Rian Octaria dari jabatannya.

Ia menilai, langkah tegas diperlukan agar tidak muncul kesan bahwa kepolisian melindungi aparat yang melakukan pelanggaran hukum dan etika.

“Kapolri harus menunjukkan bahwa institusi Polri masih punya nurani dan integritas. Jangan biarkan aparat berseragam berubah menjadi algojo kebebasan pers di Tanah Papua,” desaknya.

LP3BH juga mengingatkan bahwa tindakan represif terhadap jurnalis adalah ancaman langsung terhadap demokrasi dan hak publik atas informasi.

“Jika polisi menekan jurnalis, maka yang diserang bukan sekadar profesi wartawan, melainkan hak rakyat untuk tahu,” ujar Warinussy.

Kata dia, publik kini menunggu langkah nyata Kapolri. Apakah akan berpihak pada keadilan dan kebebasan pers, atau membiarkan institusinya terus kehilangan kepercayaan di mata rakyat?

Editor: Labes Remetwa


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...