Marga Masipa-Mayera Sepakati Kompensasi Pemanfaatan Tanah Ulayat untuk Genting Oil

Perselisihan pembagian kompensasi tanah ulayat Marga Masipa dan Marga Mayera untuk operasi produksi sumur minyak dan gas bumi oleh Genting Oil, diselesaikan melalui mediasi Ketua MRP Papua Barat, Judson F. Waprak.


Bintuni, suaradamai.com – Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Judson F. Waprak, memediasi perselisihan antara Marga Masipa dan Marga Mayera terkait pemanfaatan tanah ulayat untuk kegiatan operasi produksi sumur minyak dan gas bumi oleh Genting Oil Kasuri Pte, Ltd.

Pertemuan kekeluargaan itu dilaksanakan di Gedung Sasana Karya Kantor Bupati Teluk Bintuni, Rabu (17/9/2025). Turut hadir Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Sumuri Tadius Fossa, Sekretaris II Panitia Masyarakat Hukum Adat Lewi Widodo, perwakilan perusahaan Genting Oil, dan perwakilan kedua marga.

“Puji Tuhan kedua belah pihak dari marga berdua sudah sepakat untuk makan bersama untuk tahap yang kedua. Untuk tahap ketiga, nanti mereka duduk kembali untuk bicara lagi,” jelas Waprak kepada suaradamai.com usai pertemuan.

Sebagai informasi, kedua marga menyepakati kompensasi berupa uang. Masing-masing marga menerima nilai kompensasi sebesar Rp4.761.810.850 dari kegiatan operasi produksi sumur minyak dan gas bumi tahap II Lapangan Asap Kido Merah.

“Pesan saya untuk semua marga yang ada di Sumuri, yang juga berkaitan dengan masalah tapal batas dan lain-lain, harus bisa bersabar untuk mengikuti proses penyelesaian secara baik,” tambah Waprak.

Waprak memastikan persoalan Marga Kasipa dan Mayera tidak berpengaruh terhadap proses pembayaran kompensasi untuk marga-marga lain.

“Ini tetap berjalan. Kecuali marga yang ada masalah, itu yang nanti ditunda, sedikit tunda untuk kita lakukan proses penyelesaian,” imbuh Waprak.

Sementara itu, Sekretaris II Panitia Masyarakat Adat Lewi Widodo menjelaskan, ada tujuh marga di Sumuri yang petuanannya digunakan untuk operasi perusahan tersebut. Ketujuh marga tersebut adalah Marga Fossa, Sodefa, Masipa, Mayera, Siwana, Agofa, dan Wayuri.

Kasus pada Marga Masipa dan Mayera, menurut Lewi, juga serupa dengan Marga Agofa dan Siwana. Ada lokasi yang menjadi milik bersama. Sehingga kedua marga sepakat pembagian kompensasi dibagi dua.

“Kenapa ditetapkan sebagai daerah milik bersama? Karena memang belum ada pengaturan pembagian secara jelas. Dan aman-aman saja. Mereka bersepakat ‘kami bagi dua’. Kalau marga yang lain kebetulan punya wilayah sendiri-sendiri,” jelas Lewi.

Lewi menambahkan, kompensasi diberikan satu kali selama jangka waktu kegiatan. Setelah itu, status tanah kembali menjadi milik marga.

Editor: Labes Remetwa


Klik DI SINI untuk ikuti VIDEO BERITA dari Kabupaten Teluk Bintuni


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...