MK Kabulkan Gugatan Akhir Masa Jabatan Murad Sampai April 2024

Ambon, Suaradamai.com – Sejumlah Gubernur, Walikota untuk memperoleh jabatan selama lima tahun penuh akhirnya dikabulkan oleh MK. Dengan begitu, masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir pada 24 April 2024.

Dalam Salinan Putusan MK nomor 143/PUU-XX/2023 Masa jabatan Murad-Orno yang ditandatangani Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Anggota, Kamis (21/12) yang juga diterima media.

Terdapat tiga point putusan tersebut yakni MK mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian.

MK juga menyatakan bahwa Pasal 201 ayat (5) UU nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan Kedua UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, yang semula menyatakan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023’ bertentangan dengan UUD 45 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Hal ini sepanjang tidak dimaknai, ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali hasil pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya pada tahun 2019 memegang jabatan selama 5 tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati masa satu bulan sebelum diselenggarakan pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Sehingga norma Pasal 201 ayat (5) UU no 10 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Pengganti UU no 1 tahun 2014 tentang ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali, selengkapnya menjadi  “Menyatakan ‘’Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Walikota dan Wawali  hasil pemilihan dan Pelantikan tahun 2018 menjabat sampai tahun 2023.

Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

PT Cakra Mina Perkasa Siap Bangkitkan Sektor Perikanan di Aru, Bupati Ajak Masyarakat Dukung!

"Dengan adanya perusahaan ini, kami berharap dapat meningkatkan perekonomian...

Fossa Imbau 19 Marga di Sumuri Selesaikan Sengketa Tanah Ulayat Secara Adat

Ketua LMA Suku Sumuri, Tadius Fossa, menekankan bahwa SK...

Tanggap Cepat Pemkab Aru Perbaiki Jembatan Darurat Marbali, Kini Dilintasi Warga Tanpa Takut Roboh

“Bersyukur saja pemerintah ini cepat perbaiki, jadi katong sekarang...

Bupati Kaidel: Harus Berpikir Berbeda dan Tidak Biasa untuk Bangun Aru

Denpasar, suaradamai.com - Bupati Kepulauan Aru, Timotius Kaidel menerima...