Mulai 10 Desember, Meta Tutup Akun Pengguna Australia di Bawah Usia 16 Tahun

Juru bicara Meta kepada BBC menegaskan bahwa proses penyesuaian terhadap regulasi ini “akan berlangsung bertahap dan berkelanjutan”. Meta menyatakan mendukung upaya perlindungan anak, namun menilai dibutuhkan pendekatan yang lebih efektif serta tetap menjaga privasi pengguna.


Jakarta, suaradamai.com – Meta mulai menonaktifkan akun pengguna berusia di bawah 16 tahun di Australia. Langkah ini dilakukan sepekan sebelum aturan larangan media sosial bagi remaja resmi diberlakukan pada 10 Desember 2025.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang baru yang mewajibkan perusahaan media sosial mencegah anak di bawah 16 tahun memiliki akun. Pelanggaran atas aturan ini dapat berujung sanksi hingga A$49,5 juta atau setara US$33 juta.

Meta telah mengumumkan sejak bulan lalu bahwa pengguna berusia 13–15 tahun akan menerima pemberitahuan penutupan akun mulai 4 Desember. Sekitar 150.000 pengguna Facebook dan 350.000 akun Instagram diperkirakan terdampak. Threads, yang terhubung dengan Instagram, ikut masuk dalam cakupan.

Juru bicara Meta kepada BBC menegaskan bahwa proses penyesuaian terhadap regulasi ini “akan berlangsung bertahap dan berkelanjutan”. Meta menyatakan mendukung upaya perlindungan anak, namun menilai dibutuhkan pendekatan yang lebih efektif serta tetap menjaga privasi pengguna.

Perusahaan teknologi tersebut mengusulkan pemerintah mewajibkan toko aplikasi melakukan verifikasi usia sejak proses pengunduhan berlangsung, termasuk persetujuan orangtua bagi anak di bawah 16 tahun. Dengan mekanisme ini, remaja tidak perlu menjalani verifikasi berulang di setiap aplikasi.

Pengguna yang teridentifikasi di bawah usia 16 tahun masih diberi kesempatan mengunduh dan menyimpan konten sebelum akun benar-benar ditutup. Jika merasa diklasifikasikan secara keliru, mereka dapat mengajukan peninjauan ulang dengan mengirimkan selfie video atau mengunggah identitas resmi seperti SIM.

Selain Instagram, Facebook, dan Threads, platform lain yang masuk dalam cakupan larangan ini antara lain YouTube, X, TikTok, Snapchat, Reddit, Kick, dan Twitch.

Pemerintah Australia menyatakan aturan ini bertujuan melindungi anak dari dampak buruk media sosial. Namun sejumlah pihak menilai kebijakan tersebut berpotensi mengisolasi kelompok remaja yang mengandalkan ruang digital, serta mendorong mereka beralih ke platform yang lebih sulit diawasi.

Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, mengakui akan ada tantangan di awal penerapan. Namun ia menegaskan langkah ini penting untuk melindungi Generasi Alpha dari “algoritma predator” yang menciptakan kecanduan digital sejak dini.

YouTube, yang semula dikecualikan namun kemudian masuk dalam daftar, mengkritik kebijakan tersebut sebagai “terburu-buru”. Menurut mereka, menutup akses anak terhadap akun yang sudah menyediakan fitur kontrol orangtua justru dapat membuat platform menjadi “kurang aman”.

Larangan ini menjadi yang pertama di dunia dan menarik perhatian global. Studi pemerintah Australia tahun ini menemukan 96 persen anak usia 10–15 tahun menggunakan media sosial, dengan tujuh dari sepuluh terpapar konten berbahaya seperti kekerasan, misogini, gangguan makan, dan bunuh diri. Satu dari tujuh anak juga dilaporkan pernah mengalami perilaku grooming, sementara lebih dari separuh menjadi korban perundungan siber. (sumber:BBC)


Bagikan:

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Populer

Artikel terkait

Lampaui Target 2025, Penumpang di PELNI Tembus 5,15 Juta Orang

Kepala Cabang Pelni Tual, Teguh Harisetiadi, menyampaikan bahwa realisasi...

Konflik di Ohoi Ngadi Berakhir, Wawali Tual: Tanpa Rasa Aman Pembangunan Tak Jalan

Tual, suaradamai.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tual bersama para...

Sah! Ini 3 Calon Direktur Polikant Periode 2025-2029

Kabalmay mengatakan, proses tahapan penyaringan ini sesuai dengan mekanisme...

Bupati Kaidel: Panen Raya 2026 Jadi Motivasi Petani Aru Dukung Program Nasional

Bupati Kaidel mengatakan, panen raya ini menjadi momentum untuk...