Potensi bibit ikan, khususnya ikan layar, semakin terancam akibat keberadaan nelayan andon di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saumlaki, suaradamai.com – Sejumlah Nelayan Desa Seira Kecamatan Seira Kabupaten Kepulauan Tanimbar meminta DPRD Provinsi Maluku menetapkan regulasi, guna mengamankan potensi bibit ikan di perairan Tanimbar.
Hal ini disampaikan Kepala Desa Seira Jerry Kora dalam kunjungan kerja DPRD Provinsi Maluku, Selasa (8/6/2021). Menurut Jerry, potensi bibit ikan, khususnya ikan layar, semakin terancam akibat keberadaan nelayan andon di perairan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Menurut dia, saat ini jumlah populasi bibit ikan terbang di perairan Tanimbar menjadi target utama nelayan, sehingga populasinya terancam punah. Karena itu sebagai nelayan lokal, Jerry sangat mengharapkan adanya regulasi yang dapat mengatur pergerakan nelayan baik lokal maupun nelayan andon.
“Kalau perlu dibuat satu peraturan daerah untuk mengikat sistem pengambilan ikan di Tanimbar, agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan sesuai aturan dengan payung hukum yang pasti untuk kelanjutan perikanan dan kelangsungan nelayan di Tanimbar, khususnya di Desa Seira,” harap Jerry.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku Saodah Tuankota Tethool pada kesempatan tersebut mengungkapkan, dari tiga perwakilan desa yang dijumpai, mereka menginginkan untuk dibuat perda 51Â yakni perda yang mengatur lima desa dalam satu pulau.
“Perda tersebut diharapkan dapat menjadi acuan terhadap pengaturan penangkapan telur ikan. Sehingga kita akan berupaya untuk mengatur persoalan tersebut melalui Perda inisiatif Komisi sebagai perlindungan terhadap kawasan perairan daerah sekitar pesisir sehingga yang di dalamnya juga menyangkut perlindungan hak-hak masyarakat,” ungkap Saodah.
Politisi Partai Gerindra ini juga memberikan solusi kepada para nelayan untuk membentuk Peraturan Desa agar dalam penanganannya lebih spesifik.
“Kita akan mendorong perkumpulan masyarakat dan perkumpulan IKAS untuk bersama-sama membuat satu peraturan yang menaungi hak-hak masyarakat,” ujar Saodah.
Editor: Labes Remetwa
KOMENTAR TERBARU